Rabu, 15 April 2026

Subulussalam

BPN Aceh Diminta Respon Konflik Agraria di Kota Subulussalam

"Kami mendesak BPN Aceh agar tidak bersikap pasif dalam menangani konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan pemegang HGU

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nur Nihayati
Serambinews.com/Dede Rosadi
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Muda Seudang Kota Subulussalam, Naparianto 

 

Ringkasan Berita:
  • Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh, diminta respon konflik agraria antara masyarakat dengan perusahaan pemegang hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kota Subulussalam.
  • Dengan berperan lebih aktif lagi agar konflik agraria itu tidak terus berkepanjangan.
  • Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Muda Seudang Kota Subulussalam, Naparianto, Minggu (8/3/2026).

 


Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi I Subulussalam 

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh, diminta respon konflik agraria antara masyarakat dengan perusahaan pemegang hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kota Subulussalam.

Dengan berperan lebih aktif lagi agar konflik agraria itu tidak terus berkepanjangan. 

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Muda Seudang Kota Subulussalam, Naparianto, Minggu (8/3/2026).

"Kami mendesak BPN Aceh agar tidak bersikap pasif dalam menangani konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan pemegang HGU di Kota Subulussalam, khususnya yang melibatkan PT Laot Bangko," kata Naparianto.

Toto sapaan akrab Naparianto menilai respons saat ini masih minim.

Baca juga: Perjuangan HRB Selesaikan Konflik Agraria di Subulussalam Temui Titik Terang 

Padahal persoalan tersebut telah menjadi perhatian nasional setelah dibahas dalam forum Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI yang datang secara khusus ke Kota Subulussalam.

Menurut Toto, lembaga yang memiliki kewenangan dalam urusan pertanahan seharusnya aktif agar persoalan segera ada jalan keluar.

Tota lantas mengutip temuan tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kota Subulussalam (GTRA) bersama Ketua dan anggota BAM DPR RI, terdapat dugaan penguasaan lahan oleh oknum perusahaan yang mencakup tanah masyarakat serta lahan berstatus tanah negara.

Luas lahan yang dipersoalkan sekitar 125 hektare tersebar di dua lokasi berbeda. 

Masing-masing 62 hektare berada di Divisi 1 wilayah Kecamatan Penanggalan dan sekitar 63 hektare berada di Divisi 2 wilayah Kecamatan Simpang Kiri.

"Dugaan tersebut seharusnya menjadi dasar bagi BPN Aceh untuk segera melakukan penelusuran administratif dan pengukuran ulang batas-batas HGU perusahaan," ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kekecewaan masyarakat dapat memicu aksi protes.

Konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan perkebunan di Subulussalam dalam beberapa tahun terakhir terus mengemuka sehingga menjadi perhatian berbagai pihak. 

Mulai dari soal batas hingga klaim lahan masyarakat yang disinyalir berada dalam kawasan perkebunan perusahaan.(*)

Baca juga: BAM DPR RI Respon Konflik Agraria di Kota Subulussalam, Aher Beberkan Laporan Warga

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved