Info Subulussalam 

BAM DPR RI Respon Konflik Agraria di Kota Subulussalam, Aher Beberkan Laporan Warga

BAM DPR RI meninjau langsung konflik agraria di Subulussalam terkait HGU PT Laot Bangko.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
AHER SALAMI WARGA - Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, Ahmad Heryawan yang akrab disapa Aher menyalami warga sesaat sebelum berdialog di Aula Kantor Wali Kota Subulussalam, Senin (17/11/2025) sore. 

Ringkasan Berita:
  • BAM DPR RI meninjau langsung konflik agraria di Subulussalam terkait HGU PT Laot Bangko. 
  • Aher menerima laporan warga soal lahan dirambah, parit gajah, dan portal yang menutup akses jalan. 
  • Ia menegaskan solusi harus harmonis tanpa merugikan masyarakat maupun perusahaan, bukan lewat jalur hukum.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi | Subulussalam 

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI merespon konflik agraria yang terjadi di Kota Subulussalam

Hal ini dibuktikan dengan turun meninjau lokasi sengketa ke kawasan Divisi I Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT Laot Bangko, di Kampong Penuntungan, Kecamatan Penanggalan, Senin (17/11/2025).

Mereka adalah Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan atau akrab disapa Aher. 

Turut hadir, anggota BAM DPR RI yakni Obon Tabroni, Yudha Novanza Utama, Kawendra Lukistian, dan Muhammad Haris.

Kedatangan BAM DPR RI ke lokasi konflik agraria didampingi Wali Kota Subulussalam, Haji Rasyid Bancin (HRB) dan sejumlah pejabat serta masyarakat.

Di lokasi konflik, Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan mengatakan, dirinya menerima pengaduan masyarakat.

Baca juga: BAM DPR RI Tampung Aduan Wali Kota Subulussalam, HRB Fokus Perjuangkan Keadilan Agraria

Antara lain Hak Guna Usaha (HGU) PT Laot Bangko pernah berakhir, kemudian diperpanjang.

Pada saat diperpanjang, ternyata pada pelaksanaannya pihak PT Laot Bangko merambah lahan masyarakat di luar HGU yang ditetapkan oleh BPN. 

Kondisi itu berdampak masyarakat tidak bisa lagi mengolah lahannya karena sudah diambil oleh HGU PT Laot Bangko.

Pengaduan berikutnya pembuatan parit gajah oleh perusahaan. 

"Parit gajah itu mungkin maksudnya membatasi mana lahan HGU, mana lahan masyarakat. Tetapi masyarakat harus hidup, jadi tidak bisa lewat," kata Aher--sapaan akrab Ahmad Heryawan. 

Menurutnya, pembatasan HGU boleh, tetapi jangan menggunakan parit gajah. 

Baca juga: BAM DPR RI Kunker ke Subulussalam, Warga Keluhkan Kebun Plasma hingga HGU

Cukup dengan pagar yang di sela-selanya di kasih jalan agar masyarakat bisa melewati kawasan HGU menuju ke lahan pertaniannya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved