Info Subulussalam 

Perjuangan HRB Selesaikan Konflik Agraria di Subulussalam Temui Titik Terang 

Maklum bukan perkara mudah mendatangkan BAM DPR RI ke daerah. Bagi Subulussalam, kehadiran rombongan BAM DPR RI menjadi catatan sejarah yang

|
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/HO
TINJAU LAPANGAN - Tinjau Lapangan: Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI saat meninjau lokasi konflik agraria di Divisi I PT Laot Bangko di Kampong Penuntungan, Kota Subulussalam, Senin (17/11/2025) sore. 

Ringkasan Berita:
  • Wali Kota Subulussalam HRB berhasil menghadirkan BAM DPR RI untuk menindaklanjuti konflik agraria yang selama ini sulit diselesaikan.
  • BAM DPR RI menemukan adanya lahan masyarakat puluhan tahun yang masuk dalam perpanjangan HGU PT Laot Bangko seluas total 125 hektare.
  • Ketua BAM Ahmad Heryawan menilai itu bentuk pencaplokan dan berkomitmen mengawal pengembalian lahan kepada masyarakat.
 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi | Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Perjuangan Wali Kota Subulussalam, Haji Rasyid Bancin (HRB) dalam menyelesaikan konflik agraria di daerahnya menemukan titik terang. 

Setelah HRB berhasil mendatangkan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ke Kota Subulussalam, Senin (17/11/2025). 

Maklum bukan perkara mudah mendatangkan BAM DPR RI ke daerah. Bagi Subulussalam, kehadiran rombongan BAM DPR RI menjadi catatan sejarah yang sebelumnya tidak pernah terjadi.

"Ini kehormatan dan kebanggaan bagi kami. Karena baru inilah hadir BAM DPR RI ke Kota Subulussalam," kata HRB

HRB mengaku bekerja siang malam dalam menyelesaikan konflik agraria. Dirinya tidak bekerja sendiri tetapi melibatkan banyak pihak salah satunya Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Subulussalam

"Terimakasih GTRA yang telah memfasilitasi hadirnya BAM DPR RI ke Kota Subulussalam," ujar HRB. 

Baca juga: Di Hadapan DPR RI, HRB Ingatkan Perusahaan Kelapa Sawit Pindahkan NPWP ke Kota Subulussalam 

Sementara itu kehadiran BAM DPR RI, berhasil menguak takbir penyebab lahan masyarakat di Kota Subulussalam yang sudah lama dikelola, bisa masuk ke hak guna usaha (HGU) perusahaan PT Laot Bangko. 

Lahan tersebut berada di Divisi I seluas 62 hektare dan Divisi II seluas 63 hektare.

Hal itu terkuak ketika Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, mempertanyakan asal-usul masuknya lahan masyarakat ke dalam SK perpanjangan HGU PT Laot Bangko. 

Menjawab pertanyaan tersebut Manajer PT Laot Bangko, Asnadi, mengaku bahwa perluasan area HGU muncul dari proses pengajuan yang dilakukan perusahaan.

"Perusahaan mengajukan ke pemerintah. Lalu dilakukan evaluasi untuk diberikan izin," kata Asnadi di hadapan peserta pertemuan BAM DPR RI dengan Wali Kota Subulussalam Haji Rasyid Bancin (HRB), pejabat terkait dan perwakilan masyarakat.

Jawaban itu memicu reaksi dari Aher sapaan akrab Ahmad Heryawan. 

Baca juga: Menteri PU Akomodir Empat Usulan HRB di Kota Subulussalam, Ini Rinciannya

Aher menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan aturan dan berpotensi merampas hak masyarakat yang telah puluhan tahun mengelola lahan tersebut.

“Masalah terbesarnya adalah saat perpanjangan SK HGU, justru ada lahan masyarakat yang masuk ke dalam HGU baru. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved