Rabu, 6 Mei 2026

Berita Langsa

PTPN IV Tegaskan HGU Kebun Cot Girek Sah dan Masih Aktif, Siap Klarifikasi Terbuka

PTPN IV Regional VI menegaskan bahwa lahan Kebun Cot Girek di Aceh Utara memiliki HGU sah yang diterbitkan BPN tahun 1996 dan masih aktif.

Tayang:
Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
KEBUN COT GIREK - Kepala Sub Bagian Kesekretariatan & Humas PTPN IV Reg VI, M Febriansyah menegaskan bahwa Kebun Cot Girek sah milik PTPN IV dan masih aktif. 

Ringkasan Berita:
  • PTPN IV Regional VI menegaskan bahwa lahan Kebun Cot Girek di Aceh Utara memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sah yang diterbitkan BPN tahun 1996 dan masih aktif.
  • Perusahaan membantah klaim oknum yang menyebut lahan tidak memiliki status hukum, serta mengecam narasi provokatif yang memicu sentimen negatif.
  • PTPN IV siap melakukan klarifikasi terbuka berbasis data resmi dan mengajak semua pihak menyelesaikan persoalan melalui dialog damai, bukan provokasi.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zubir | Kota Langsa

SERAMBINEWS.COM, KOTA LANGSA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional VI menegaskan bahwa lahan perkebunan kelapa sawit di Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara sah secara hukum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan masih aktif.

Hal ini disampaikan Manajemen PTPN IV Regional VI melalui Kepala Sub Bagian Kesekretariatan & Humas, M Febriansyah kepada Serambinews.com, di Kota Langsa, Sabtu (7/3/2026).

Hal itu untuk mengklarifikasi kepada masyarakat, terkait informasi yang diterima perusahaan dari pihak yang mengatasnamakan koordinator aksi demonstrasi yang berencana melakukan unjuk rasa di Kantor Manajer Kebun Cot Girek.

Sesuai informasi tersebut, jelas Febri, aksi yang direncanakan tidak hanya bertujuan menyampaikan aspirasi, namun juga disertai dengan narasi yang memprovokasi masyarakat untuk menyerang perusahaan.

Dengan menyampaikan klaim bahwa perusahaan tidak memiliki status hak atas lahan yang jelas, khususnya terkait Hak Guna Usaha (HGU) di areal Kebun Cot Girek.

"Perusahaan menegaskan bahwa klaim oknum tersebut tidak benar dan tidak berdasar secara hukum," papar Febri. 

Menurut Febri, areal operasional Kebun Cot Girek merupakan lahan yang memiliki status Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.

Baca juga: PTPN IV Regional VI Komit Selesaikan Persoalan Kebun Cot Girek Lewat Jalur Formal

Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat HGU yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 1996.

Dan hingga saat ini masih berstatus aktif serta tercatat secara resmi dalam administrasi pertanahan pada BPN.

Sebagai perusahaan milik negara yang menjalankan kegiatan usaha secara profesional, PTPN IV Regional VI beroperasi berdasarkan legalitas yang sah serta tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam aspek penguasaan dan pemanfaatan lahan. 

Perusahaan sangat menyayangkan adanya penyampaian informasi yang tidak akurat kepada masyarakat yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik serta memicu sentimen negatif terhadap perusahaan.

Febriansyah juga menegaskan bahwa PTPN IV Regional VI pada prinsipnya terbuka untuk melakukan verifikasi dan pembuktian data secara transparan terkait status dan legalitas lahan Kebun Cot Girek dengan pihak-pihak yang menyampaikan klaim itu. 

Perusahaan meyakini bahwa setiap persoalan akan lebih konstruktif diselesaikan melalui dialog berbasis data dan dokumen resmi, bukan melalui penyebaran narasi yang belum terverifikasi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved