Berita Langsa
PTPN IV Regional VI Komit Selesaikan Persoalan Kebun Cot Girek Lewat Jalur Formal
PTPN IV Regional VI menegaskan komitmen menyelesaikan persoalan Kebun Cot Girek melalui jalur formal bersama Pemda Aceh Utara.
Ringkasan Berita:
- PTPN IV Regional VI menegaskan komitmen menyelesaikan persoalan Kebun Cot Girek melalui jalur formal bersama Pemda Aceh Utara.
- Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepastian hukum, menjaga aset negara, serta menghindari intervensi pihak ketiga.
- Manajemen juga mengimbau masyarakat tidak terprovokasi informasi simpang siur dan menekankan pentingnya sinergi dengan pemerintah daerah.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zubir | Langsa
SERAMBINEWD.COM, KOTA LANGSA – Manajemen PTPN IV Regional VI menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul di Kebun Cot Girek, Aceh Utara melalui mekanisme resmi bersama pemerintah daerah.
Langkah ini dipandang penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus melindungi aset negara yang dikelola perusahaan.
Kasubbag Humas PTPN IV Regional VI, M. Febriansyah, ST, MM, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/2/2026), menyampaikan, bahwa perusahaan hanya akan menempuh jalur formal sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Setiap solusi harus memiliki dasar hukum yang jelas agar memberikan kepastian, baik bagi perusahaan sebagai pengelola aset negara maupun bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.
Febri menekankan, bahwa penyelesaian berbasis regulasi dan transparansi menjadi prinsip utama. PTPN IV Regional VI menyadari pentingnya sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara serta unsur Forkopimda untuk menjaga kondusivitas wilayah.
Komunikasi intensif terus dilakukan guna memetakan solusi terbaik atas dinamika yang terjadi.
Baca juga: Respons Selebaran Provokatif, PTPN IV Regional VI Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Wilayah
Manajemen PTPN IV Regional VI menegaskan beberapa hal pokok dalam upaya penyelesaian persoalan di Kebun Cot Girek:
Kepatuhan pada aturan hukum: setiap perselisihan lahan maupun isu sosial wajib merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Koordinasi satu pintu: seluruh proses negosiasi dan pengambilan keputusan dilakukan melalui jalur resmi pemerintah, untuk menghindari intervensi pihak ketiga yang tidak memiliki kewenangan.
Perlindungan aset negara: sebagai anak perusahaan BUMN, PTPN IV berkewajiban menjaga produktivitas aset negara di Cot Girek demi kontribusi terhadap ekonomi nasional dan daerah.
Hindari Spekulasi
Manajemen juga mengimbau masyarakat serta pemangku kepentingan agar tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas sumbernya.
“Kami percaya bahwa melalui jalur formal, transparansi dan keadilan bagi semua pihak akan lebih terjamin,” tegas Febri.
Baca juga: Konflik Warga Cot Girek Vs PTPN IV Terkait Lahan HGU Akan Diselesaikan KPA
PTPN IV Regional VI menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Daerah Aceh Utara yang aktif membantu memediasi permasalahan.
PTPN IV Regional VI
PTPN IV Cot Girek
Kebun Cot Girek
Aceh Utara
Langsa
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Kendalikan Inflasi, Pemko Langsa Sabet Juara I Nasional |
|
|---|
| Viral Video Siswi Berkelahi dengan Guru di Kelas, Dipastikan bukan di Kota Langsa |
|
|---|
| Cegah Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem, Polsek Rantau Seulamat Gencarkan Sosialisasi dan Imbauan |
|
|---|
| Langsa Dapat Insentif Fiskal dari Mendagri, Kategori Pengendalian Inflasi |
|
|---|
| Dansatgas TMMD Ke-128 Tinjau Rehab RTLH Milik Rugaiyah, Pesan Ke Personel Jaga Kesehatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/warga-masih-blokade-jalan-ke-PTPN-IV.jpg)