Kamis, 16 April 2026

Berita Banda Aceh

Mendagri Tegas Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri saat Libur Idul Fitri 1447 H

Mendagrimelarang seluruh kepala daerah dan wakilnya melakukan perjalanan dinas ke luar negeri selama libur Idul Fitri 1447 Hijriah.

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
LARANGAN KE LUAR NEGERI – Potongan salinan Surat Edaran Mendagri Tentang Penundaan Perjalanan Ke Luar Negeri Selama Libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Surat itu ditetapkan oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Minggu (8/3/2026), di Jakarta. 

Ringkasan Berita:
  • Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melarang seluruh kepala daerah dan wakilnya melakukan perjalanan dinas ke luar negeri selama libur Idul Fitri 1447 H, 14–28 Maret 2026.
  • Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Mendagri, demi memastikan kepala daerah fokus pada pengamanan, arus mudik, dan stabilitas ekonomi daerah.
  • Pengecualian hanya diberikan untuk perjalanan esensial seperti arahan Presiden atau keperluan pengobatan.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia untuk menunda perjalanan dinas ke luar negeri selama periode libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 000.2.3/1171/SJ Tentang Penundaan Perjalanan Ke Luar Negeri Selama Libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Surat itu ditetapkan oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Minggu (8/3/2026), di Jakarta.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA menjelaskan, bahwa langkah tersebut diambil guna menjaga kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan. 

“Sehubungan dengan hal dimaksud, diminta kepada seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah agar menunda perjalanan ke luar negeri mulai tanggal 14 Maret s.d 28 Maret 2026,” katanya. 

Periode libur Idul Fitri merupakan waktu yang membutuhkan perhatian penuh dari pemerintah daerah, terutama terkait pengamanan, kelancaran arus mudik, serta stabilitas ekonomi daerah.

Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa pemerintah daerah diminta mengambil sejumlah langkah strategis.

Baca juga: Larangan Perayaan Tahun Baru, Farhan Zuhri Ajak Masyarakat Tumbuhkan Empati di Tengah Bencana

Antara lain meningkatkan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), menjaga kesiapsiagaan selama masa libur Lebaran, serta memantau kondisi inflasi di daerah.

Selain itu, kepala daerah diminta memastikan kesiapan penyelenggaraan kegiatan perayaan Hari Raya Idul Fitri di wilayah masing-masing agar berlangsung aman, tertib, dan lancar.

Safrizal menambahkan, penundaan perjalanan luar negeri ini berlaku untuk seluruh agenda perjalanan dinas yang telah direncanakan pada periode tersebut.

“Ada pun terhadap rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan dimaksud agar dilakukan pembatalan atau penundaan/penjadwalan ulang agenda kegiatan,” sebutnya.

Namun demikian, pengecualian tetap diberikan untuk perjalanan yang bersifat sangat esensial, seperti kegiatan yang merupakan arahan langsung Presiden atau perjalanan untuk keperluan pengobatan.

Baca juga: Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Siaga di Wilayah Saat Lebaran, Perjalanan Luar Negeri Ditunda

“Kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib berada di wilayah kerjanya masing-masing terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan,” pungkasnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved