Rabu, 15 April 2026

Berita Banda Aceh

Rutan Banda Aceh Usul 250 Warga Binaan dapat Remisi Lebaran 2026

“Sehingga nantinya dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. Remisi ini merupakan hak bagi warga binaan yang telah

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nur Nihayati
Serambinews.com/HO/serambinews
Kepala Rutan Banda Aceh, Baharuddin, S.H. 
Ringkasan Berita:
  • Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh mengusulkan 250 warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026.
  • Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Baharuddin SH, mengatakan, usulan tersebut merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan
  • “Sehingga nantinya dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. Remisi ini merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan,” ujarnya.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh mengusulkan  250 warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026.

Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Baharuddin SH, mengatakan, usulan tersebut merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia mengatakan, pengusulan remisi ini dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan penilaian terhadap warga binaan. Seperti telah menjalani masa pidana minimal yang dipersyaratkan, berkelakuan baik.  

“Serta aktif mengikuti program pembinaan yang dilaksanakan di dalam rutan,” kata Bahar, Selasa (10/3/2026).

Ia menegaskan pemberian remisi merupakan salah satu bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik selama menjalani masa pidana.

Baca juga: Jelang Idul Fitri 1446 Hijriah, Lapas Lhoksukon Aceh Utara Usulkan 225 WBP Terima Remisi Lebaran

Menurutnya, momentum Idul Fitri diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik.

“Sehingga nantinya dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. Remisi ini merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan,” ujarnya.

Melalui pengusulan remisi ini, Rutan Banda Aceh berharap warga binaan semakin termotivasi untuk menjalani masa pembinaan dengan baik serta menjadikan momentum hari raya sebagai sarana refleksi diri menuju perubahan yang lebih positif.

Sementara itu Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Banda Aceh, Ruslandani, menyampaikan bahwa proses pengusulan remisi dilakukan secara selektif dan berdasarkan data pembinaan warga binaan.

“Pengusulan remisi ini telah melalui tahapan verifikasi administrasi dan penilaian perilaku warga binaan. 

Mereka yang diusulkan merupakan warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam rutan,” jelas Ruslandani.(*)

Baca juga: VIDEO - Sebanyak 472 Warga Binaan di Pidie Terima Remisi

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved