Rabu, 8 April 2026

Berita Aceh Besar

Satpol PP-WH Aceh Besar Tertibkan Warga Makan Minum di Warung Siang Hari

Satpol PP dan WH Aceh Besar menertibkan sejumlah warga yang kedapatan makan dan minum secara terbuka (mokel) pada siang

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
Serambinews.com/HO
Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar memberikan pembinaan kepada pelaku makan minum secara terbuka siang hari dan pemilik warung, di Gampong Seuot Tunong, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (10/3/2026). 
Ringkasan Berita:Satpol PP dan WH Aceh Besar menertibkan warga yang kedapatan makan dan minum secara terbuka di siang hari Ramadhan di sebuah warung di Gampong Seuot Tunong, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, Selasa (10/3/2026).
 
Petugas menemukan 2 pemilik warung yang menyediakan makanan serta 2 warga sedang mengonsumsi minuman dan kue
 
Melalui Kasi Penyidik Darwadi, petugas memberikan pembinaan dan peringatan keras kepada pemilik warung agar tidak membuka usaha pada siang hari

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar menertibkan sejumlah warga yang kedapatan makan dan minum secara terbuka (mokel) pada siang hari di bulan suci Ramadhan di sebuah warung di Gampong Seuot Tunong, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (10/3/2026).

Penertiban tersebut dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya warung yang diduga tetap menyediakan makanan pada siang hari selama bulan puasa.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satpol PP dan WH Aceh Besar melakukan pengawasan serta pengintaian di lokasi. 

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua orang pemilik warung yang menyediakan makanan serta dua warga yang sedang mengonsumsi minuman dan kue ringan di siang hari.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir SSTP MPA melalui Kasi Penyidik Darwadi SAg mengatakan, pihaknya langsung memberikan pembinaan dan peringatan keras kepada pemilik usaha agar tidak membuka warung pada siang hari selama bulan Ramadhan.

“Kami menerima laporan dari masyarakat, kemudian tim melakukan pengawasan di lokasi. 

Saat didatangi, memang ditemukan ada warung yang menyediakan makanan dan ada warga yang sedang makan serta minum,” ujar Darwadi.

Baca juga: Buya Yahya Ungkap Cara Meraih Malam Lailatul Qadar di 10 Hari Terakhir Ramadhan

Ia menegaskan, dalam penindakan tersebut petugas tidak langsung menjatuhkan sanksi berat, melainkan terlebih dahulu melakukan pembinaan kepada pemilik usaha agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Kami memberikan sosialisasi sekaligus peringatan keras kepada pemilik warung agar tidak lagi membuka usaha pada siang hari selama bulan puasa, baik untuk warga muslim maupun nonmuslim,” jelasnya.

Darwadi menambahkan, apabila ke depan masih ditemukan pelanggaran serupa, pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika masih ditemukan membuka warung pada siang hari di bulan Ramadhan, maka akan diproses sesuai aturan dan tempat usaha tersebut bisa ditutup,” tegasnya.

Jaga kesucian bulan ramadhan

Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kesucian bulan Ramadhan dengan saling menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban dan ketentraman selama bulan Ramadhan, termasuk dengan melaporkan apabila ditemukan adanya pelanggaran di lingkungan masing-masing.

“Kami berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga suasana Ramadhan dengan saling menghormati. Jika ada pelanggaran di lingkungan masing-masing, segera laporkan kepada petugas,” pungkas Darwadi.

Baca juga: Kemenag Aceh Besar Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H Sebesar 2,8 Kg Beras per Jiwa

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved