Kamis, 16 April 2026

Banda Aceh

Kasus Pasangan Khalwat di Kosan Peunayong Banda Aceh Diserahkan ke Jaksa

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP WH Kota Banda Aceh menyerahkan sepasang pelanggar kasus syariat...

Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Serambinews.com/HO/DOK. SATPOL PP-WH BANDA ACEH
KASUS KHALWAT - Penyidik PPNS Satpol PP-WH saat menyerahkan sepasang pelanggar kasus syariat Islam atau khalwat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Kota Banda Aceh, Selasa (10/3/2026). 

 

Ringkasan Berita:
  • Satpol PP-WH Kota Banda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus khalwat kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
  • Pasangan tersebut diamankan warga di sebuah kos di Peunayong pada Januari 2026.
  • Kasus ini akan dilanjutkan ke persidangan di Mahkamah Syar’iyah sesuai ketentuan Qanun Hukum Jinayat Aceh.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP WH Kota Banda Aceh menyerahkan sepasang pelanggar kasus syariat Islam atau khalwat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banda Aceh, Selasa (10/3/2026).

Penyerahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum tahap II (P-21), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Adapun pelanggar kasus tersebut masing-masing pria berinisial R, lulusan SMP, dan seorang wanita berinisial A, yang merupakan lulusan SMA.

Pasangan tersebut sebelumnya diamankan oleh warga di salah satu kos-kosan kawasan Gampong Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, pada Januari 2026 lalu. Keduanya diamankan setelah kedapatan berdua-duaan di dalam sebuah kamar, yang kemudian dilaporkan kepada petugas Satpol PP WH untuk diproses lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya terbukti melanggar Qanun Provinsi Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dijerat dengan perkara jarimah Khalwat jo Ikhtilath sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 23 ayat (1) Jo Pasal 25 ayat (1).

Baca juga: Ngabuburit dan Bukber di Pasar 1001 Malam Banda Aceh, Berlangsung hingga 13 Maret

Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal SSTP MSi menyampaikan, pasca penyerahan tahap II ini, tersangka berada di bawah penanganan Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh.

“Selanjutnya kasus ini akan melewati tahapan penyusunan dakwaan oleh Kejaksaan dan pelimpahan ke Mahkamah Syar’iyah untuk proses persidangan. Kami pastikan prosesnya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum jinayat yang berlaku,” terang Rizal.

Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh itu juga memberikan peringatan keras kepada para pemilik dan pengelola kos-kosan di wilayah Kota Banda Aceh agar tidak memberikan ruang bagi praktik pelanggaran syariat Islam.

Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan lingkungan. “Kami meminta warga agar segera melaporkan kepada Satpol PP-WH melalui Call Center 081219314001 apabila menemukan indikasi pelanggaran syariat di lingkungan sekitar, agar dapat segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved