Banda Aceh
Launching P3SPS, KPIA Mulai Awasi Penyiaran Berbasis Internet di Aceh
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh meluncurkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sebagai dasar pengawasan...
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Eddy Fitriadi
Ringkasan Berita:
- Komisi Penyiaran Indonesia Aceh meluncurkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) untuk mengawasi penyiaran berbasis internet di Aceh.
- Aturan ini merupakan turunan dari Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 yang memperluas pengawasan tidak hanya pada radio dan televisi, tetapi juga media digital dan platform streaming.
- KPI Aceh akan membentuk tim pemantau serta menerapkan sanksi bertahap terhadap konten yang melanggar norma dan kearifan lokal Aceh.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh meluncurkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sebagai dasar pengawasan penyiaran berbasis internet di Tanah Rencong, Kamis (12/3/2026).
Ketua KPI Aceh, Reza Fahlevi, mengatakan peluncuran P3SPS tersebut merupakan tindak lanjut dari amanah Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggara Penyiaran di Aceh yang memperluas cakupan pengawasan penyiaran, tidak hanya pada radio dan televisi, tetapi juga pada penyiaran berbasis internet atau media baru.
“Sesuai dengan amanah Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggara Penyiaran di Aceh itu menyebutkan bukan hanya radio dan TV, tapi juga penyiaran internet/media baru. Makanya P3SPS ini merupakan turunan dari Qanun yang mengatur radio, TV, dan penyiaran internet,” kata Reza.
Ia menjelaskan, dalam aturan tersebut penyiaran internet mencakup berbagai platform digital, termasuk media sosial dan layanan televisi digital berbasis internet, seperti Netflix, Video.com, Prime Video, dan lain sebagainya.
Reza menyebutkan, KPI Aceh nantinya akan membentuk tim pemantau yang bertugas mengawasi lalu lintas penyiaran, baik di radio, televisi, maupun platform internet yang berkaitan dengan Aceh.
“Jika ada konten yang tidak sesuai dengan norma dan kearifan lokal Aceh, maka akan ada tahapan sanksi,” jelasnya.
Tahapan tersebut, kata dia, dimulai dari klarifikasi dan pemberitahuan, kemudian peringatan hingga tiga kali. Jika pelanggaran masih berlanjut, KPI Aceh dapat meminta penghapusan konten hingga penguncian akun.
“Dan di luar itu, kita juga bisa merekomendasikan ke aparat penegak hukum kalau memang itu masuk ke ranah pidana. Ke APH nanti bisa kita rekomendasikan ke Satpol PP atau bisa kita rekomendasikan ke kepolisian,” jelasnya.
Reza menegaskan, dengan disahkannya P3SPS tersebut, pengawasan terhadap penyiaran internet di Aceh kini memiliki dasar hukum yang jelas.
“Artinya secara hukum sudah sah kita melakukan pengawasan terhadap lalu lintas penyiaran internet yang ada di Aceh,” ujarnya.
Ia menambahkan, aturan P3SPS yang disahkan tersebut mulai berlaku dengan masa uji coba selama enam bulan. Dalam masa tersebut, KPI Aceh lebih mengedepankan pendekatan edukatif.
Selain itu, selama masa enam bulan ini pihaknya bakal mengoptimalkan sosialisasi yang menyasar berbagai kalangan masyarakat di seluruh Aceh, mulai dari pelajar, mahasiswa hingga masyarakat umum.
“Kita akan masuk ke sekolah, kampus, dan juga masyarakat umum, termasuk ibu-ibu di Aceh. Jadi selama enam bulan ini kita jangkau seluruh elemen masyarakat untuk menyosialisasikan aturan penyiaran internet ini,” ujarnya.
Baca juga: Gelar Malam Nuzulul Qur’an, Pemerintah Aceh Undang Warga Ramaikan Masjid Raya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/cara-Launching-P3SPS-Aceh-2026-di-BNA.jpg)