Rabu, 22 April 2026

Berita Bireuen

Cegah Kerusakan Jembatan Kutablang, BPJN Minta Polisi dan Dishub Tindak Sopir Truk Nakal

Truk yang diizinkan melintas di jembatan bailey Krueng Tingkeum Kutablang ini, adalah kendaraan dengan muatan di bawah 30 ton.

Editor: mufti
Serambinews.com/Yusmandin Idris
ANTREAN KENDARAAN - Kendaraan antre melewati jembatan Kutablang dan mulai.Jumat 13 Maret dilakukan rekayasa lalu lintas, kendaraan dari arah.Medan melalui jalur alternatif Awe Geutah Paya -Teupin Reudeup, Peusangan Selatan 

Ringkasan Berita:
  • Demi jaga keawetan jembatan bailey Krueng Tingkeum Kutablang, pihak berwenang kembali mengimbau agar truk muatan barang tidak boleh melebihi 30 ton
  • Kalau Melanggar, Kepada jajaran Satlantas Polres Bireuen untuk menahan atau menilang STNK kendaraan, dan SIM pengemudi.
  • Truk yang diizinkan melintas di jembatan bailey Krueng Tingkeum Kutablang ini, adalah kendaraan dengan muatan di bawah 30 ton.

Kepada jajaran Satlantas Polres Bireuen untuk menahan atau menilang STNK kendaraan, dan SIM pengemudi. Sehingga, mereka akan berpikir sebelum melewati jembatan tersebut apabila muatan lebih dari 30 ton. FACHRUDDIN, Asisten Barang Milik Negara BPJN Aceh

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Jembatan Krueng Tingkeum Kutablang, Bireuen, saat ini menjadi satu-satunya jembatan penghubung antar provinsi. Dinas Perhubungan dan Polres Bireuen sudah lama menetapkan kendaraan yang melintas tonasenya tidak lebih dari 30 ton.  

Demi menjaga keawetan jembatan bailey Krueng Tingkeum Kutablang, Bireuen, pihak berwenang kembali mengimbau agar truk muatan barang yang akan melintas tidak boleh melebihi 30 ton. 

Hal tersebut disampaikan  Asisten Barang Milik Negara (BMN) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh Satker Wilayah 1, Fachruddin kepada Serambi, Kamis (12/3/2026), terkait informasi berkembang masih adanya sejumlah truk bertonase lebih tetap nekat melintas. 

Setiap hari, katanya, ada sejumlah petugas dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Aceh memeriksa truk besar. Akan tetapi, saat petugas lengah atau beristirahat sebentar, sopir truk diduga bermuatan lebih dari 30 ton tetap naik jembatan. 

“Saat ada petugas,  kendaraan yang melanggar ketentuan akan diminta putar balik atau bongkar muatan agar bisa melintasi jembatan tersebut. Namun, ketika tidak ada petugas, sopir truk langsung nekat lewat,” ujarnya. 

Guna mencegah truk tonase lebih dari 30 ton melintas, Fachruddin mengharapkan Dinas Perhubungan Aceh untuk mencabut KIR truk yang membandel. “Kepada jajaran Satlantas Polres Bireuen untuk menahan atau menilang STNK kendaraan, dan SIM pengemudi. Sehingga, mereka akan berpikir sebelum melewati jembatan tersebut apabila muatan lebih dari 30 ton,” tegasnya. 

Amatan Serambi, Kamis (12/3/2026)  petugas dari Balai Pengelola Transportasi Darat berjaga di lokasi. Ketika melihat truk besar bermuatan penuh, petugas langsung mendekat dan menanyakan jenis barang serta mengecek surat tanda naik timbangan. 

Dokumen tersebut kemudian diambil petugas untuk dibaca dan diamankan. Dokumen warna merah dengan catatan kelebihan muatan menjadi tanda bagi sopir untuk segera putar balik. 

Dokumen diamankan agar tidak disalahgunakan pada waktu lain. Kendaraan yang menyalip atau tidak mengantre juga diminta putar balik, dan harus ikut antrean di belakang untuk mencegah kemacetan.

Sebagaimana diketahui, Jembatan Tingkeum, Kutablang, Bireuen putus setelah diterjang banjir bandang pada akhir November 2025. Pada awal musibah, warga terpaksa naik perahu bila ingin melanjutkan perjalanan menuju ke arah timur.

Guna mengantisipasi dan mempermudah akses jalur darat dari Medan, Sumatera Utara ke Banda Aceh khusus mengangkut barang muatan, maka dibangunlah jembatan bailey. Namun, kendaraan dilarang melintasi jika membawa muatan lebih dari 30 ton.(yus)

Wajib Masuk Timbangan

Untuk menjaga kelancaran lalu lintas, petugas melaksanakan penjagaan secara bergantian setiap hari. Penjagaan dibagi dalam dua shift, yaitu pukul 08.00 WIB hingga 20.00 WIB. Sementara dari pukul 20.00 WIB hingga 08.00 WIB.

Sejumlah personel ditempatkan di sisi barat dan timur jembatan.  Truk yang diizinkan melintas di jembatan bailey Krueng Tingkeum Kutablang ini, adalah kendaraan dengan muatan di bawah 30 ton.

Agar beban kendaraan dan barang sesuai aturan, perusahaan atau sopir angkutan harus melakukan penimbangan terlebih dahulu di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Seumadam, Kabupaten Aceh.Tamiang.

Selain itu, tersedia timbangan portable di Terminal Tipe A Kota Lhokseumawe untuk kendaraan yang melintas dari Medan ke Banda Aceh. Sementara untuk kendaraan dari Banda Aceh ke Medan, penimbangan dapat dilakukan di Terminal Tipe C Matang Geulumpang Dua, Bireuen. Setelah dilakukan penimbangan, petugas akan mengeluarkan resi atau izin untuk melintas di Jembatan Kutablang.(yus)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved