Jumat, 24 April 2026

Berita Aceh Utara

MPU Aceh Utara Bersama Lima SKPK Tetapkan Zakat Fitrah, Segini Besarannya

MPU Aceh Utara bersama lima SKPK resmi menetapkan zakat fitrah tahun 1447 H/2026 M sebesar 2,8 kilogram beras atau Rp228.000 per jiwa.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/AI
BESARAN ZAKAT FITRAH - Ilustrasi warga menunaikan zakat fitrah. MPU Aceh Utara bersama 5 SKPK menetapkan besaran zakat fitrah 2,8 kg per jiwa. 
Ringkasan Berita:
  • MPU Aceh Utara bersama lima SKPK resmi menetapkan zakat fitrah tahun 1447 H/2026 M sebesar 2,8 kilogram beras atau Rp228.000 per jiwa.
  • Keputusan ini menegaskan zakat fitrah dapat dibayar dengan beras maupun uang, dan wajib ditunaikan sebelum Shalat Idul Fitri.
  • Penetapan tersebut diharapkan jadi pedoman agar pengumpulan dan penyaluran zakat berjalan tertib serta tepat sasaran bagi para mustahik.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Utara bersama lima Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,8 kilogram beras atau setara Rp 228.000 per jiwa.

Penetapan tersebut merupakan hasil rapat bersama antara MPU Aceh Utara, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara, Dinas Syariat Islam, Dinas Pendidikan Dayah, Baitul Mal Aceh Utara, serta Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Aceh Utara.

Keputusan itu dituangkan dalam surat penetapan zakat fitrah yang ditandatangani para pimpinan lembaga terkait pada 14 Ramadhan 1447 Hijriah atau 4 Maret 2026 Masehi, di Aceh Utara.

Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa zakat fitrah pada dasarnya dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok berupa beras.

Kadar zakat fitrah yang wajib dikeluarkan setiap jiwa adalah satu sha’ (satu shak) atau setara dengan 10 kaleng susu ukuran 397 gram, atau sekitar 3,1 liter, atau 1,5 bambu ditambah dua genggam beras, yang setara dengan 2,8 kilogram beras per jiwa.

Selain dalam bentuk beras, masyarakat juga diperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang.

Baca juga: Tak Hanya Ibadah, Zakat Fitrah Dinilai Mampu Menguatkan Solidaritas Sosial Masyarakat

Ketentuan ini merujuk pada pendapat Mazhab Hanafi, dengan nilai zakat fitrah setara 3,8 kilogram kurma Sukari atau senilai Rp228.000 per jiwa sebagai ukuran standar (ausath).

Dalam penetapan tersebut juga ditegaskan bahwa zakat fitrah harus dikeluarkan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Pemerintah daerah bersama para ulama berharap keputusan tersebut dapat menjadi pedoman bagi masyarakat Aceh Utara dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama bulan suci Ramadan.

Dengan adanya penetapan resmi ini, diharapkan pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah oleh panitia di masjid, meunasah, maupun lembaga pengelola zakat dapat berjalan tertib serta tepat sasaran kepada para mustahik yang berhak menerimanya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved