Aceh Utara
Banleg DPRK Aceh Utara Bahas Raqan Perlindungan Lahan Pertanian dan Prioritas Triwulan Pertama
Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Utara saat ini sedang mempersiapkan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perlindungan Lahan Pertanian..
Penulis: Jafaruddin | Editor: Eddy Fitriadi
Ringkasan Berita:
- Badan Legislasi DPRK Aceh Utara menyiapkan Rancangan Qanun tentang perlindungan lahan pertanian, pengelolaan pertanian, dan penyelenggaraan irigasi sebagai prioritas awal 2026.
- Qanun tersebut dinilai penting untuk memperkuat ketahanan pangan serta menjaga keberlanjutan sektor pertanian di Aceh Utara.
- Selain itu, Banleg juga membahas sejumlah qanun lain, termasuk pengelolaan dana PI BUMD dan perlindungan hak penyandang disabilitas.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Utara saat ini sedang mempersiapkan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perlindungan Lahan Pertanian, Pengelolaan Pertanian, dan Penyelenggaraan Irigasi.
Karena raqan tersebut menjadi salah satu raqan yang menjadi prioritas dalam triwulan pertama Januari – Maret 2026.
Untuk diketahui Pembahasan Rencana Kerja Banleg Tahun 2026 dimulai pada 26 Januari 2026 di Ruang Badan Legislasi DPRK Aceh Utara dipimpin oleh Ketua Banleg DPRK Aceh Utara Mawardi M., SE (Tgk. Adek).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua III DPRK Aceh Utara Aidi Habibi AR selaku Koordinator Badan Legislasi.
Selain itu, rapat juga dihadiri anggota Banleg DPRK Aceh Utara, Sekretaris DPRK Aceh Utara Drs. Saiful Basri, MAP, para kepala bagian di lingkungan Sekretariat DPRK Aceh Utara, Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Utara Fadhil, SH, MH, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Dalam rapat tersebut, Badan Legislasi memaparkan sejumlah rencana kerja yang menjadi prioritas pada Triwulan.
Beberapa rancangan qanun yang akan dibahas antara lain qanun tentang pengelolaan dana Participating Interest (PI) Badan Usaha Milik Daerah, qanun tentang penyelenggaraan perlindungan dan penyediaan hak penyandang disabilitas, serta perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pase.
Selain pembahasan program legislasi tersebut, rapat juga menindaklanjuti Rancangan Qanun tentang Perlindungan Lahan Pertanian, Pengelolaan Pertanian, dan Penyelenggaraan Irigasi yang sebelumnya telah memasuki tahap fasilitasi.
Rancangan qanun tersebut dinilai penting sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan daerah, sekaligus memastikan keberlanjutan pengelolaan sumber daya pertanian dan sistem irigasi di Kabupaten Aceh Utara.
Ketua Banleg DPRK Aceh Utara, Mawardi M., SE (Tgk. Adek), kepada Serambinews.com, Minggu (15/3/2026) menyebutkan, penyusunan dan pembahasan qanun-qanun tersebut menjadi bagian dari upaya DPRK dalam memperkuat regulasi daerah yang mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, qanun tentang perlindungan lahan pertanian dan pengelolaan irigasi sangat penting untuk menjaga keberlanjutan sektor pertanian yang menjadi salah satu penopang utama perekonomian masyarakat di Aceh Utara.
Baca juga: MPU Aceh Utara Bersama Lima SKPK Tetapkan Zakat Fitrah, Segini Besarannya
Sementara itu, Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Aceh Utara Fakhrurrazi, S.IP mengapresiasi langkah Banleg DPRK Aceh Utara yang mulai membahas sejumlah qanun prioritas, termasuk qanun tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
“Semoga proses pembahasan berjalan lancar sehingga qanun tersebut dapat segera disahkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Fakhrurrazi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Karya Independen Amanat Sejahtera (KIAS) DPRK Aceh Utara.
Diharapkan dapat memperkuat landasan hukum dalam berbagai sektor strategis, mulai dari pengelolaan sumber daya daerah, pelayanan publik, hingga perlindungan kelompok rentan di tengah masyarakat.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Rancangan-Qanun-Raqan-tentang-Perlindungan-Lahan-Pertanian-Aceh-Utara.jpg)