Jumat, 24 April 2026

Berita Banda Aceh

Terkait Maraknya Kasus Khalwat, Pemilik Kos Diminta Awasi Tempat Usaha

Perbuatan khalwat juga ditemukan mendominasi di rumah-rumah kos, terutama rumah kos yang tanpa pengawasan dari pemiliknya

Editor: mufti
Foto: Dok Pribadi.
Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal. 

Ringkasan Berita:
  • Kami minta kepada pemilik kos agar melakukan pengawasan rutin, memberi pembinaan dan bimbingan kepada anak kosnya agar menjaga diri dan tidak melakukan perbuatan khalwat.
  • Pihaknya juga menyinggung soal masih kurangnya pengawasan dari masyarakat sekitar dan pemerintah gampong terhadap rumah kos
  • Kajari Banda Aceh juga menjelaskan kasus jarimah khalwat terus berulang di ibu kota provinsi ini dikarenakan masih belum optimalnya pengawasan di tempat-tempat atau lokasi yang rawan 

“Perbuatan khalwat juga ditemukan mendominasi di rumah-rumah kos, terutama rumah kos yang tanpa pengawasan dari pemiliknya.” MUHAMMAD RIZAL, Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal SSTP MSi, meminta pemilik tempat kos untuk mengawasi tepat usahanya, menyusul maraknya kasus khalwat yang terjadi di Banda Aceh.

“Kami minta kepada pemilik kos agar melakukan pengawasan rutin, memberi pembinaan dan bimbingan kepada anak kosnya agar menjaga diri dan tidak melakukan perbuatan khalwat. Pemilik kos yang menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah khalwat diancam dengan cambuk paling banyak 15 kali dan/atau denda paling banyak 150 gram emas murni dan/atau penjara paling lama 15 bulan,” tandasnya.

Dikatakan, sepanjang 2025, sebanyak 20 pelanggar khalwat ditangkap dan dibina, serta dua pelanggar dicambuk sepanjang 2025. Namun sebanyak 80 pelanggar melakukan khalwat ringan dan langsung dibina di lapangan. 

Sementara sejak awal tahun hingga pertengahan Maret 2026, sebanyak enam pelanggar dibina dan nihil cambuk. Meski demikian, di rentang waktu yang sama sudah sebanyak 38 pelanggar khalwat ringan dibina di tempat.

Dikatakan, temuan pihaknya selama ini, perbuatan khalwat atau berdua-duaan di tempat sepi, marak ditemukan di lokasi terbuka yang gelap seperti kawasan pantai Ulee Lheue, Kilometer Nol Banda Aceh, Taman Tepi kali dan Tanggul Lamnyong. 

“Perbuatan khalwat juga ditemukan mendominasi di rumah-rumah kos, terutama rumah kos yang tanpa pengawasan dari pemiliknya,” jelas Rizal saat dihubungi, Minggu (15/3/2026).

Ia menjelaskan, bertamu ke kos lawan jenis hendaknya cukup di teras rumah saja, tidak perlu masuk ke dalam rumah apalagi ke kamar. Perbuatan berada pada tempat tertutup atau tersembunyi antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya, seperti di sebuah rumah kos atau kamar kos, tanpa melakukan perbuatan bermesraan pun sudah masuk dalam kategori perbuatan khalwat. “Dan jika terjadi sentuhan fisik seperti berciuman, berpelukan, bercumbu, maka masuk dalam perbuatan ikhtilat,” jelas Rizal.

Pihaknya juga menyinggung soal masih kurangnya pengawasan dari masyarakat sekitar dan pemerintah gampong terhadap rumah kos, kondisi ini membuka ruang bagi pelanggar untuk terus mengulangi perbuatannya.

Selama ini Satpol PP-WH Kota Banda Aceh terus berkoordinasi dengan aparat gampong meningkatkan pengawasan bersama. Hal ini sebagai upaya preventif mencegah perbuatan melanggar Syariat Islam. Kini, pihaknya juga sudah menempatkan personel di lima kecamatan, yang bertugas melakukan pengawasan dan berkolaborasi dengan pihak gampong.(rn)

Pengawasan belum Optimal 

SEMENTARA itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh Suhendri SH MH melalui Kasi Intel, Muhammad Kadafi SH MH, menjelaskan, kasus jarimah khalwat terus berulang di ibu kota provinsi ini dikarenakan masih belum optimalnya pengawasan di tempat-tempat atau lokasi yang rawan terjadinya perbuatan tersebut.

Pihaknya juga menyoroti belum adanya sanksi tegas terhadap para pihak yang dalam hal ini pemilik hotel/penginapan yang menyelenggarakan/menyediakan fasilitas untuk melakukan perbuatan-perbuatan jarimah, baik itu khalwat, ikhtilat, maupun zina. 

Padahal, dalam Pasal 23 Ayat (2), Pasal 25 Ayat (2), dan Pasal 33 Ayat (2) Qanun kota Banda Aceh Nomor 6 tahun 2014 sudah diatur jelas tentang hukum Jinayat. “Terkait uqubat bagi orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, baik itu jarimah khalwat, ikhtilat, dan zina dapat diancam dengan 'uqubat hudud cambuk,” jelas Suhendri.

Selama ini, tercatat Kejari Banda Aceh telah menangani kasus jarimah khalwat dan Ikhtilat sebanyak 18 kasus sepanjang 2025 lalu. Sedangkan sejak Januari 2026 hingga pertengahan Maret ini, jumlah kasus jarimah khalwat dan ikhtilat yang ditangani pihaknya sebanyak 8 kasus. “Untuk saat ini, tren pelanggaran qanun khususnya jarimah khalwat dan ikhtilat di Kota Banda Aceh, terjadi di kos dan penginapan,” ungkap Suhendri.

Di sisi lain, berdasarkan data perkara jinayat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, tidak adanya residivis atau terpidana yang kembali melakukan jarimah khalwat, ikhtilat, maupun zina. “Sehingga, kami berpendapat para terpidana telah mendapatkan efek jera dari perbuatan dan hukuman yang dijalani,” tambahnya.(rn)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved