Jumat, 10 April 2026

Berita Banda Aceh

Pemantauan Hilal di 6 Lokasi Dilakukan Kemenag Aceh

Untuk mendukung pemantauan, Kemenag Aceh telah menyiapkan lima teleskop astronomi di Observatorium Tgk Chiek Kuta Karang, Lhoknga

Editor: mufti
Serambinews.com/Rianza Alfandi
Kakanwil Kemenag Aceh, Azhari 

Ringkasan Berita:
  • Enam lokasi tersebut meliputi Observatorium Tgk Chiek Kuta Karang, Lhoknga, Aceh Besar. Tugu Nol Kilometer, Kota Sabang. Bukit Blang Tiron, Perta Arun Gas, Lhokseumawe. Pantai Lhokgeulumpang, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya
  • Untuk mendukung pemantauan, Kemenag Aceh telah menyiapkan lima teleskop astronomi di Observatorium Tgk Chiek Kuta Karang, Lhoknga, Aceh Besar
  • Rukyat hilal akan dilaksanakan pada Kamis petang, bertepatan dengan waktu Magrib sekitar pukul 18.50 WIB

“Pemantauan menggunakan teleskop astronomi serta beberapa instrumen lainnya dimulai setelah shalat Ashar pada Kamis, dan akan didahului dengan pemaparan posisi hilal oleh Tim Hisab Rukyat dan ahli astronomi Aceh,” Azhari, Kakanwil Kemenag Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh akan melaksanakan pengamatan rukyat hilal untuk penentuan 1 Syawal 1447 Hijriah/2026 Masehi di enam lokasi yang tersebar di beberapa wilayah Aceh, Kamis (19/3/2026).

Enam lokasi tersebut meliputi Observatorium Tgk Chiek Kuta Karang, Lhoknga, Aceh Besar. Tugu Nol Kilometer, Kota Sabang. Bukit Blang Tiron, Perta Arun Gas, Lhokseumawe. Pantai Lhokgeulumpang, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. POB Suak Geudubang, Aceh Barat. Serta Pantai Nancala, Teupah Barat, Simeulue.

Untuk mendukung pemantauan, Kemenag Aceh telah menyiapkan lima teleskop astronomi di Observatorium Tgk Chiek Kuta Karang, Lhoknga, Aceh Besar. Kegiatan pengamatan ini juga terbuka untuk umum.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh, Drs H Azhari MSi, mengatakan, bahwa pengamatan hilal dilaksanakan bersamaan dengan sidang isbat yang dipimpin oleh Menteri Agama Republik Indonesia di Jakarta pada Kamis nanti.

“Pemantauan menggunakan teleskop astronomi serta beberapa instrumen lainnya dimulai setelah shalat Ashar pada Kamis, dan akan didahului dengan pemaparan posisi hilal oleh Tim Hisab Rukyat dan ahli astronomi Aceh,” katanya.

Ia menambahkan, pengumuman hasil pengamatan akan disampaikan langsung oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dalam sidang isbat setelah menerima laporan rukyat hilal dari seluruh Indonesia. “Masyarakat diharapkan menunggu penetapan awal bulan Syawal 1447 H oleh pemerintah pada Kamis, 19 Maret 2026, sekitar pukul 19.30 WIB,” ujar Azhari.

Azhari juga mengimbau agar jika terjadi perbedaan dalam penetapan Idul Fitri, hal tersebut tidak merusak persatuan dan kesatuan umat Islam di Aceh. Ia mengajak masyarakat menjadikan perbedaan sebagai rahmat yang bermuara pada sikap toleransi dalam beribadah.

“Apabila terdapat perbedaan, tetap saling menghargai dan menghormati, karena masing-masing memiliki landasan,” ajak Azhari.

Masih di Bawah Kriteria Imkan Rukyat

Sementara itu, Ketua Tim Falakiyah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, Dr Alfirdaus Putra SHI MH, menjelaskan bahwa posisi hilal pada 29 Ramadan masih berada di bawah kriteria imkan rukyat yang digunakan oleh empat negara di Asia Tenggara, yaitu Malaysia, Brunei Darussalam, Indonesia, dan Singapura (MABIMS).

Kriteria MABIMS mensyaratkan hilal dapat diamati apabila memiliki ketinggian minimal 3 derajat di atas ufuk dan elongasi minimal 6,4 derajat antara matahari dan bulan.

“Ketinggian hilal pada 29 Ramadan 1447 H berada di atas ufuk, yakni 1,25 derajat di Papua dan 3,1 derajat di Aceh. Namun, elongasi antara bulan dan matahari masih di bawah kriteria, yaitu 4,5 derajat di Papua dan 6,1 derajat di Aceh. Kondisi ini menyebabkan cahaya matahari lebih kuat dibandingkan pantulan cahaya bulan saat rukyat,” jelas Alfirdaus.

Ia menambahkan bahwa secara empiris, hilal belum pernah teramati pada elongasi di bawah 6,4 derajat, sementara pada rukyat kali ini elongasi hanya mencapai 6,1 derajat.

Meski demikian, Kementerian Agama tetap melaksanakan rukyat hilal. Jika hilal berhasil diamati dan didokumentasikan, hasil tersebut dapat menjadi dasar untuk mengkaji ulang kriteria imkan rukyat berdasarkan bukti empiris.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved