Nagan Raya
Samsat Nagan: Kendaraan Jatuh Tempo Pajak Selama Libur Lebaran Bisa Dibayarkan pada 25 Maret
Samsat Nagan Raya menyampaikan kantor tersebut tutup mulai 18-24 Maret 2026. Tutup karena libur panjang Lebaran Idul Fitri...
Penulis: Rizwan | Editor: Eddy Fitriadi
Ringkasan Berita:
- Kantor Samsat Nagan Raya tutup 18–24 Maret 2026 karena libur Lebaran.
- Layanan kembali dibuka 25 Maret dengan ketentuan khusus bagi wajib pajak yang jatuh tempo.
- Masyarakat diimbau memanfaatkan program pemutihan pajak hingga 30 April 2026 tanpa denda.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Samsat Nagan Raya menyampaikan kantor tersebut tutup mulai 18-24 Maret 2026.
Tutup karena libur panjang Lebaran Idul Fitri dan kembali membuka layanan pada Rabu 25 Maret 2026.
"Yang jatuh tempo selama libur sebenarnya harus membayar pada hari pertama kantor buka pada 25 Maret," ujar Kepala Samsat Nagan Raya, M Daud kepada Serambinews.com.
Baca juga: Presiden Prabowo Bantu Rp 1,45 Miliar untuk Daging Meugang Bagi Korban Banjir di Nagan Raya
Dikatakan, layanan yang dibuka untuk yang jatuh tempo itu hanya satu hari.
"Tapi saat ini masih dalam masa pemutihan pajak jadi tidak dikenakan denda sampai 30 April 2026," ujarnya.
Daud kembali mengajak masyarakat Nagan Raya yang kendaraan mati.segera mengurus ke Samsat.
"Manfaatkan masa pemutihan yang masih berlangsung sebulan lebih lagi," harapnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Pengumuman-tutup-dan-buka-layanan-Samsat-di-Nagan-Raya-idul-fitri-2026.jpg)