Sabtu, 18 April 2026

Berita Aceh Utara

DPRK Aceh Utara Perkuat Pembahasan Qanun Participating Interest, Libatkan Multi Pihak hingga BPMA

penyusunan qanun ini bertujuan membentuk mekanisme pengelolaan dana PI yang jelas, transparan, dan berkelanjutan

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Serambinews.com/Jafaruddin
Gedung DPRK Aceh Utara berada di kawasan Landing Kecamatan Lhoksukon. 

Dalam proses tersebut, juga dimungkinkan pelaksanaan rapat dengar pendapat untuk menyerap aspirasi masyarakat.

 Rancangan qanun kemudian diajukan melalui sistem e-fasilitasi guna memperoleh nomor registrasi, sebelum disahkan dalam rapat paripurna dan diundangkan dalam lembaran daerah agar memiliki kekuatan hukum tetap.

Sementara itu Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali SE MM menyebutkan, meskipun tahapan pembahasan qanun pada dasarnya sama, Raqan PI memiliki kekhususan karena lebih menitikberatkan pada aspek teknis pengelolaan dana, termasuk skema investasi melalui penyertaan modal BUMD maupun mekanisme RUPS.

Melibatkan berbagai pihak

Dalam proses pembahasannya, DPRK juga akan melibatkan berbagai pihak terkait, seperti pengelola dan penerima PI, perusahaan energi, pemegang kontrak kerja sama (K3S), serta instansi terkait lainnya.

Selain itu, studi komparatif ke luar provinsi juga direncanakan guna memperkaya referensi dan praktik terbaik dalam pengelolaan dana PI.

DPRK Aceh Utara menegaskan bahwa penyusunan qanun ini merupakan langkah strategis untuk memastikan manfaat ekonomi dari sektor migas dapat dikelola secara optimal dan kembali kepada daerah.

“Melalui sinergi antara legislatif, eksekutif, BPMA, dan seluruh pemangku kepentingan, qanun ini diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum, memperkuat tata kelola yang transparan, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh Utara secara berkelanjutan,” pungkas Arafat. (*) 

 


 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved