Selasa, 7 April 2026

Berita Banda Aceh

Pasca-Ramadhan, Puluhan Perlengkapan Dagang PKL Disita Satpol PP-WH Banda Aceh

Perlengkapan yang disita terdiri atas belasan item seperti terpal, rangka besi, rangka kayu, hingga kursi plastik yang dipastikan milik PKL yang...

Penulis: Sara Masroni | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/HO/Serambinews.co/HO
Petugas Satpol PP-WH Banda Aceh saat menyita puluhan perlengkapan berjualan milik PKL yang ditinggalkan begitu saja pasca-Ramadhan, di atas drainase sepanjang Jalan Syiah Kuala, Kecamatan Kuta Alam, Jumat (27/3/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Satpol PP-WH Kota Banda Aceh menyita puluhan perlengkapan dagang milik PKL yang ditinggalkan di atas drainase sepanjang Jalan Syiah Kuala, Kecamatan Kuta Alam, Jumat (27/3/2026).
  • Barang yang disita berupa terpal, rangka besi, rangka kayu, kursi plastik, dan perlengkapan lain yang sebelumnya digunakan pedagang selama bulan Ramadhan.
  • Setelah Ramadhan berakhir, perlengkapan tersebut tidak segera diangkut pedagang sehingga menimbulkan kesan kumuh dan berpotensi menyumbat drainase.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh menyita puluhan perlengkapan berjualan milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditinggalkan begitu saja di atas drainase di sepanjang Jalan Syiah Kuala, Kecamatan Kuta Alam, Jumat (27/3/2026).

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi dan pengembalian fungsi ruang publik pasca-Ramadhan.

Perlengkapan yang disita terdiri atas belasan item seperti terpal, rangka besi, rangka kayu, hingga kursi plastik yang dipastikan milik PKL yang sebelumnya berjualan selama bulan suci Ramadhan.

Setelah berakhirnya masa Ramadhan, para pedagang terpantau tidak segera mengemasi perlengkapan mereka dan justru membiarkannya terlantar di atas saluran drainase.

Kondisi ini menciptakan kesan kumuh, tidak tertata, dan berpotensi mengakibatkan tumpukan sampah di dalam drainase.

Menyikapi hal tersebut, personel Satpol PP WH Kota Banda Aceh bersama pihak Kecamatan Kuta Alam telah melakukan aksi pembersihan secara bertahap sejak Rabu (25/3/2026).

Seluruh barang milik PKL yang disita kini telah diangkut ke Kantor Satpol PP WH Kota Banda Aceh.

Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal SSTP MSi melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum), Thabrani SSos mengimbau para pemilik barang untuk segera mengosongkan area-area terlarang.

Baca juga: Satpol PP dan WH Aceh Besar Siaga di Empat Pos Pengamanan Mudik Lebaran

"Kami meminta kepada pemilik barang yang masih berada di tempat-tempat yang dilarang agar segera dipindahkan secara mandiri. Jika tidak, personel kami akan melakukan penyitaan di tempat," tegas Thabrani.

Lebih lanjut, Thabrani menambahkan bahwa operasi ini tidak hanya terpusat di Kecamatan Kuta Alam.

Pihaknya juga tengah melakukan pembersihan intensif di kawasan Masjid Raya Baiturrahman dan wilayah sekitarnya yang menjadi titik keramaian saat bulan Ramadhan.

Seluruh rangkaian penertiban ini merujuk pada Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Petugas Satpol PP-WH akan terus melakukan pengecekan berkala di seluruh titik pusat penjualan Ramadhan untuk memastikan tidak ada lagi perlengkapan dagang yang menempati lokasi-lokasi yang dilarang oleh Qanun,” pungkasnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved