Berita Aceh Utara
Kisah Tajuddin, dari Aktivis Pemuda hingga Ketua Komisi I DPRK Aceh Utara
Tajuddin, putra asli Banda Baro, meniti perjalanan dari aktivis pemuda hingga dipercaya sebagai Ketua Komisi I DPRK Aceh Utara periode 2024–2029.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Aktivitas organisasinya juga cukup panjang. Ia pernah menjadi pengurus Remaja Masjid Baitusshalihin, aktif di KNPI.
Serta memimpin sejumlah forum seperti Forum Peduli Banda Baro dan Forum Karyawan Kontrak PT Kertas Kraft Aceh.
Ia juga terlibat dalam advokasi pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Aceh Malaka sebagai juru bicara.
Baca juga: Dari Rimba Pase ke Kursi Ketua DPRK Aceh Utara, Jalan Panjang Arafat Ali Menuju Periode Kedua
Dalam dunia kerja, Tajuddin pernah menjadi karyawan PT Kertas Kraft Aceh (Persero), serta aktif dalam program pemberdayaan masyarakat seperti PNPM Mandiri dan Program Dana Desa sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).
Ia juga pernah menjabat sebagai Kasubbid di Baitul Mal Aceh Utara, yang memperkaya pengalamannya dalam pengelolaan dana sosial.
Karier politiknya mulai menanjak saat terpilih sebagai Wakil Ketua Komisi V DPRK Aceh Utara periode 2019–2024.
Pada periode 2024–2029, ia dipercaya menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRK Aceh Utara.
Sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) terkait Hak Guna Usaha (HGU) dan industri--isu strategis dalam pembangunan daerah.
Dengan latar belakang aktivis, pekerja, dan penggerak sosial, politisi Partai Aceh (PA) itu kini menjadi salah satu aktor penting dalam perumusan kebijakan daerah.
Baca juga: Setelah Pimpin Golkar, Kini Periode Ketiga di Parlemen, As’adi jadi Pimpinan DPRK Aceh Utara
Ia hadir sebagai representasi pemimpin yang tumbuh dari bawah, dekat dengan masyarakat, serta berorientasi pada solusi dan kepentingan publik.(jafaruddin)
TAJUDDIN
Ketua Komisi I DPRK Aceh Utara Tajuddin
Aceh Utara
DPRK Aceh Utara
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Bupati Aceh Utara Serahkan Rp 18,21 M Jadup Tahap 2 untuk 4.347 KK Penyintas Banjir dari 5 Kecamatan |
|
|---|
| Dua Penyelundup BBM Subsidi Divonis, Masing-masing Kena Tujuh Bulan Penjara |
|
|---|
| YARA Serahkan Penghargaan untuk PM Malaysia atas Bantuan Kepada Korban Bencana Aceh dan Sumatera |
|
|---|
| Hakim PN Lhoksukon Hukum Terdakwa Kasus Penyelundupan BBM Subsidi Masing-masing Tujuh Bulan Penjara |
|
|---|
| 514 CJH Aceh Utara Siap Berangkat, Peusijuek Direncanakan di Baiturrahim Lhoksukon |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Tajuddin-Ketua-Komisi-I-DPRK-Acut.jpg)