Berita Banda Aceh
Satpol PP Sita Barang PKL Berjualan di Kawasan Terlarang
“Beberapa lokasi lain juga menjadi terget pembersihan selanjutnya.” MUHAMMAD RIZAL, Kasatpol PP dan WH Banda Aceh
Ringkasan Berita:
- Satpol PP-WH Kota Banda Aceh melakukan tindakan tegas dengan menyita belasan perlengkapan milik PKL yang nekat berjualan di kawasan terlarang
- Tindakan ini melanggar Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
- Setelah Jalan Syiah Kuala dan seputar Masjid Raya Baiturrahman beberapa lokasi lain juga menjadi terget pembersihan selanjutnya
“Beberapa lokasi lain juga menjadi terget pembersihan selanjutnya.” MUHAMMAD RIZAL, Kasatpol PP dan WH Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh melakukan tindakan tegas dengan menyita belasan perlengkapan milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat berjualan di kawasan terlarang, di sekitaran Masjid Raya Baiturrahman, Senin (30/3/2026).
Langkah ini diambil setelah serangkaian imbauan dan peringatan yang diberikan sebelumnya tidak diindahkan para pedagang. Penertiban yang dipimpin Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum), Thabrani SSos, ini menyasar para pedagang yang masih menggelar lapak pasca Ramadhan.
Dalam operasi tersebut, petugas langsung mengangkut berbagai perlengkapan dagangan seperti rak, meja kayu, dan peralatan lainnya yang ditemukan di lokasi. Thabrani menegaskan bahwa kehadiran personel kali ini bukan lagi dalam rangka sosialisasi atau pengawasan persuasif.
“Kami sudah memberikan peringatan berulang kali agar kawasan sekitar Masjid Raya steril dari aktivitas berjualan pascaramadan. Namun, karena tidak diindahkan, hari ini tidak ada lagi pengawasan atau imbauan. Kami langsung mengangkut barang-barang milik PKL yang melanggar,” tegas Thabrani.
Saat ini, seluruh barang hasil penertiban sudah dibawa dan diamankan ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut.
Thabrani mengingatkan, aktivitas berjualan di area pejalan kaki hingga memakan badan jalan merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap regulasi daerah. Tindakan ini melanggar Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Penggunaan trotoar dan bahu jalan untuk meletakkan barang dagangan dinilai sangat mengganggu estetika kota serta kenyamanan pejalan kaki dan pengguna jalan di Ibu Kota Provinsi Aceh tersebut.
Pasca-penertiban ini, Satpol PP dan WH memastikan akan terus melakukan pemantauan secara intensif di titik-titik rawan sekitar Masjid Raya Baiturrahman. “Kami pastikan pengawasan rutin akan terus dilakukan guna menjamin tidak ada lagi PKL yang nekat kembali berjualan di kawasan tersebut. Hal ini penting demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat luas,” tegas Thabrani.
Sementara Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal SSTP MSi, menyoroti lokasi-lokasi lain yang sempat diberikan kelonggaran berjualan selama bulan Suci Ramadhan. Ia menegaskan, titik-titik tersebut kini akan menjadi target penertiban berikutnya oleh personel di lapangan guna mengembalikan fungsi ruang publik sesuai aturan yang berlaku.
“Setelah Jalan Syiah Kuala dan seputar Masjid Raya Baiturrahman beberapa lokasi lain juga menjadi terget pembersihan selanjutnya,” pungkas Rizal.(rn)
Satpol PP Banda Aceh
Satpol PP Sita Barang PKL
Berjualan di Kawasan Terlarang
MUHAMMAD RIZAL Kasatpol PP-WH dan Linmas Kota Band
Muhammad Rizal
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Serambinews
| Balutan Pakaian Adat, Serune Kale, dan Jamuan Khas Aceh Warnai Paripurna HUT Ke-821 Kota Banda Aceh |
|
|---|
| Pansus DPRK Banda Aceh Tekankan Penyerahan Aset Tingkatkan Pelayanan Air Bersih |
|
|---|
| Ketua DPRK Pimpin Paripurna HUT Banda Aceh, Peserta Dibaluti Pakaian Adat Aceh |
|
|---|
| PPP Banda Aceh Bakal Gelar Muscab X |
|
|---|
| Pemuda Didorong jadi Penggerak Ekonomi Kreatif di Aceh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Muhammad-Rizal-PP-dan-WH-Banda-Aceh.jpg)