Rabu, 22 April 2026

Wartawan Media Online di Abdya Dipanggil Polda Aceh, Nazaruddin Dek Gam: Hormati UU Pers

Pemanggilan wartawan media online Bithe.co oleh Polda Aceh terkait pemberitaan menuai perhatian publik. Salah satunya datang dari Anggota Komisi III

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Ansari Hasyim
For serambinews.com
Dek Gam menjelaskan, pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan semestinya menempuh hak jawab dan hak koreksi terlebih dahulu, bukan langsung melaporkan wartawan ke aparat penegak hukum. 

Ringkasan Berita:
  • Dek Gam menegaskan pentingnya aparat penegak hukum menghormati kerja jurnalistik sesuai ketentuan yang berlaku. 
  • Menurutnya, penyidik harus mengedepankan pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menangani persoalan yang melibatkan wartawan.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pemanggilan wartawan media online Bithe.co oleh Polda Aceh terkait pemberitaan menuai perhatian publik. Salah satunya datang dari Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin Dek Gam.

Ia menegaskan pentingnya aparat penegak hukum menghormati kerja jurnalistik sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, penyidik harus mengedepankan pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menangani persoalan yang melibatkan wartawan.

“Hargai kerja-kerja jurnalistik. Wartawan adalah garda terdepan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” ujar Dek Gam, Rabu (1/4/2026).

Baca juga: Wartawan Media Online di Abdya Dipanggil Polda Aceh Terkait Pemberitaan, Ini Tanggapan Pimred

Ia menilai sengketa pemberitaan seharusnya tidak serta-merta dibawa ke ranah pidana. Mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers, kata dia, harus menjadi langkah utama sebagaimana diatur dalam regulasi.

Dek Gam menjelaskan, pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan semestinya menempuh hak jawab dan hak koreksi terlebih dahulu, bukan langsung melaporkan wartawan ke aparat penegak hukum.

“Semua ada mekanismenya. Gunakan hak jawab dan hak koreksi terlebih dahulu. Itu yang diatur dalam undang-undang,” tegasnya.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu juga mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan bagian dari demokrasi yang dijamin konstitusi. Ia meminta aparat penegak hukum, termasuk Polda Aceh, lebih bijak dalam menangani kasus yang melibatkan insan pers.

Menurutnya, pemanggilan wartawan tanpa melalui mekanisme yang tepat berpotensi menimbulkan kekhawatiran serta tekanan terhadap kebebasan pers di daerah.

“Kita tidak ingin ada kesan kriminalisasi terhadap wartawan. Pers harus tetap independen dan dilindungi,” ujarnya.

Dek Gam berharap ke depan tidak ada lagi kasus serupa yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik. Ia juga mendorong peningkatan pemahaman aparat penegak hukum terhadap regulasi pers agar tidak terjadi kekeliruan dalam penanganan perkara.

“Sinergi antara pers dan aparat itu penting. Tujuannya sama, yakni memberikan informasi yang benar dan menjaga kepentingan publik,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya wartawan media online Bithe.co wilayah tugas Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Wahyu Andika, dipanggil oleh Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terkait dugaan penyebaran berita bohong.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat undangan klarifikasi Nomor: B/217-III/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 31 Maret 2026, yang ditandatangani oleh Kombes Wahyudi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved