Kamis, 23 April 2026

Berita Banda Aceh

Wagub Fadhlullah Perintahkan Bupati/Wali Kota Percepat Data Penyediaan Huntap

Fadhlullah juga menjelaskan, terdapat tiga skema pembangunan huntap yang harus segera diakselerasi oleh pemerintah kabupaten/kota.

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Amirullah
BIRO ADPIM SETDA ACEH
MEMIMPIN RAPAT – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, meminta para bupati dan wali kota se-Aceh mempercepat pendataan terkait penyediaan huntap untuk korban terdampak bencana. Hal itu disampaikan saat memimpin rapat virtual dari ruang kerjanya di Banda Aceh, Rabu (1/4/2026). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH — Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, meminta para bupati dan wali kota se-Aceh mempercepat pendataan terkait penyediaan hunian tetap (huntap) untuk korban terdampak bencana banjir dan tanah longsor.

Perintah tersebut disampaikan Fadhlullah dalam rapat yang digelar secara virtual dari ruang kerjanya di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (1/4/2026).

Ia menegaskan, pendataan penerima huntap ini merupakan upaya lanjutan setelah menuntaskan pembangunan hunian sementara (huntara) yang kini masih tersisa di beberapa titik.

“Di samping menyelesaikan beberapa titik huntara, kita juga harus bergerak cepat menyiapkan pembangunan huntap,” tegasnya.

Fadhlullah juga menjelaskan, terdapat tiga skema pembangunan huntap yang harus segera diakselerasi oleh pemerintah kabupaten/kota.

Pertama, pembangunan huntap komunal yang dilaksanakan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Untuk skema ini, ia meminta agar data calon penerima segera disampaikan agar proses pembangunan bisa segera dimulai.

Baca juga: Pinkan Mambo Diciduk Dishub Usai Ngamen Live TikTok, Nyanyi di Zona Pedagang, Dapat Rp40 Juta

Kedua, pembangunan huntap di atas lahan milik korban yang akan difasilitasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Skema ini ditujukan bagi masyarakat yang memiliki lahan sendiri dan memilih membangun di lokasi tersebut.

“Ketiga, pemberian bantuan dana tunai sebesar Rp60 juta bagi masyarakat yang memilih membangun rumah secara mandiri,” jelasnya. 

Selain itu, Fadhlullah menekankan sejumlah langkah penting yang harus segera dilakukan oleh pemerintah daerah, di antaranya menetapkan Surat Keputusan (SK) lokasi huntap, menuntaskan permasalahan lahan, serta memastikan legalitas tanah agar tidak menghambat proses pembangunan.

Ia juga menginstruksikan pembentukan dan pengoperasian tim verifikasi huntap yang melibatkan unsur pemerintah daerah, kepolisian, TNI, dan kejaksaan, guna memastikan validitas data penerima berbasis by name by address (BNBA).

“Seluruh tahapan harus dipercepat dalam masa transisi tanggap darurat. Tidak boleh ada keterlambatan administrasi, semua kesiapan harus tuntas sebelum masuk ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi,” tegasnya.

Arahan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Aceh dalam mempercepat pemulihan pascabencana, khususnya dalam penyediaan hunian layak dan permanen bagi masyarakat terdampak. 

Baca juga: Kadishub Banda Aceh Panggil Pengelola Parkir Kawasan Ulee Lheue-Gampong Jawa, Ini yang Disampaikan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved