Jumat, 24 April 2026

Berita Banda Aceh

Juru Sembelih Halal Bersertifikat Masih Terbatas, Ini Dampaknya bagi Jaminan Daging di Aceh

Peningkatan kompetensi Juleha menjadi langkah strategis untuk memperkuat ekosistem halal, khususnya dari sisi hulu.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Nur Nihayati
for serambinews/FOR SERAMBINEWS.COM
Praktik Penyembelihan – Peserta pelatihan Juru Sembelih Halal (Juleha) mempraktikkan teknik penyembelihan ayam sesuai syariat saat kegiatan yang digelar oleh Bank Indonesia Aceh di RPH Lambaro, Aceh Besar, Rabu (2/4/2026). 

SERAMBINEWS.COM - Ketersediaan juru sembelih halal (Juleha) bersertifikat di Aceh masih terbatas. Kondisi ini dinilai berpengaruh terhadap penguatan jaminan halal dan keamanan produk daging yang beredar di masyarakat.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh bersama Dinas Peternakan Aceh dan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah menggelar pelatihan dan sertifikasi Juleha berstandar kompetensi nasional.

Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, 31 Maret hingga 2 April 2026, di Auditorium Teuku Umar BI Aceh serta Rumah Potong Hewan (RPH) Lambaro, Aceh Besar.

Sebanyak 25 peserta dari enam kabupaten/kota, yakni Banda Aceh, Aceh Besar, Nagan Raya, Aceh Jaya, Aceh Barat, dan Aceh Barat Daya, mengikuti pelatihan tersebut. Para peserta merupakan calon juru sembelih halal dari berbagai RPH dan Rumah Potong Unggas (RPU).

Kepala Perwakilan BI Aceh, Agus Chusaini, mengatakan peningkatan kompetensi Juleha menjadi langkah strategis untuk memperkuat ekosistem halal, khususnya dari sisi hulu.

“Jumlah Juleha bersertifikat saat ini masih terbatas, sehingga perlu didorong peningkatan kompetensinya untuk mempercepat sertifikasi produk halal di Aceh,” ujarnya dalam rilis yang diterima Serambinews.com, Kamis (2/4/2026).

Baca juga: Mengenal ‘Juleha’, Jagal Penjamin Halal

Ia menambahkan, keberadaan Juleha bersertifikat memiliki peran penting dalam memastikan proses penyembelihan sesuai syariat sekaligus memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan.

Pelatihan ini juga sejalan dengan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 yang mewajibkan seluruh produk yang beredar di Aceh memiliki sertifikat halal.

Selama kegiatan, peserta dibekali berbagai materi, mulai dari penerapan syariat dalam penyembelihan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), teknik penyembelihan yang benar, hingga aspek higienitas dan sanitasi. Selain teori, peserta juga mengikuti praktik langsung di lapangan.

Kepala Dinas Peternakan Aceh, Safridhal, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut.

Menurutnya, kehadiran Juleha bersertifikat akan memberikan jaminan lebih terhadap kehalalan dan keamanan produk daging yang dikonsumsi masyarakat.

“Ini penting agar masyarakat mendapatkan produk yang benar-benar halal dan aman, termasuk untuk kebutuhan program pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis,” katanya.

Baca juga: Tukang Sembelih dan Imam Gampong di Abdya Dilatih Penyembelihan Sesuai Syariat, Ini Kata MPU Aceh

Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan jumlah Juleha bersertifikat di Aceh terus bertambah sehingga mampu memperkuat rantai nilai industri halal dari hulu hingga hilir, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk daging yang beredar.

(Serambinews.com/Firdha)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved