Kupi Beungoh

Mengenal ‘Juleha’, Jagal Penjamin Halal

Banyak orang bisa berperan sebagai juru sembelih, tapi tidak semua juru sembelih bisa menjamin kehalalan sembelihannya.

Editor: Agus Ramadhan
FOR SERAMBINEWS.COM
Dokter Hewan sekaligus alumnus FKH USK, Azhar Abdullah Panton. 

Oleh: Azhar Abdullah Panton

SERAMBINEWS.COM - Juleha adalah akronim dari juru sembelih halal.

Juru sembelih yang juga lazim disebut jagal bertugas menyembelih hewan yang bertujuan menghilangkan nyawa hewan agar bisa diolah untuk dimakan sesuai selera.

Hewan yang disembelih tentunya hewan yang halal dimakan, baik golongan ruminansia (sapi, kerbau, kambing, domba, dan sejenisnya) maupun unggas (ayam, itik, entok, angsa dan burung peliharaan).

Banyak orang bisa berperan sebagai juru sembelih, tapi tidak semua juru sembelih bisa menjamin kehalalan sembelihannya.

Menyembelih bukan sekadar memotong leher hewan. Lebih dari itu menyembelih adalah wujud ketaatan terhadap perintah dan bagian dari ibadah guna mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Karenanya, dalam menyembelih ada rambu-rambu yang harus dipatuhi, sehingga diperoleh daging yang halal, sehat, dan baik untuk dikonsumsi.

Penyembelihan halal harus memenuhi persyaratan kesehatan masyarakat veteriner, kesejahteraan hewan dan syari’at Islam.

Dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 9002/2016 disebutkan, penyembelihan adalah suatu kegiatan mematikan ternak hingga tercapai kematian sempurna dengan cara menyembelih yang mengacu pada kaidah kesejahteraan ternak dan syari’at Islam.

Penyembelihan yang sesuai dengan syari’at Islam adalah penyembelihan yang dilakukan dengan membaca Basmallah, mengucap takbir sesuai jumlah kaki hewan yang disembelih dan dilakukan oleh muslim yang taat menjalankan ajaran agama.

Berikutnya, proses penyembelihan harus sempurna dengan menggunakan pisau yang tajam dan harus memutuskan tiga urat leher utama yaitu al-mari’ (kerongkongan/esofagus),

al-hulqum (batang tenggorok/trakea) dan al-wadadjan (pembuluh nadi leher/vena jugularis dan arteri karotis) secara sempurna dengan sekali tarikan.

Ibnu Qudamah di dalam kitab Al Mughni menjelaskan, "Adapun tempatnya adalah tenggorokan dan leher, yaitu wahdah (lekuk/cekung antara pangkal leher dan dada).

Maka dilarang menyembelih pada selain tempat ini menurut ijma'.

Dalam menyembelih, juga disunnahkan untuk menghadapkan hewan dan penyembelihnya ke arah kiblat, menidurkan hewan yang hendak disembelih pada sisi kirinya, dan menajamkan pisau.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved