Berita Abdya
KNPI dan IMM Soroti Pemanggilan Wartawan Abdya, Minta Polda Aceh Hormati UU Pers
Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Aceh Barat Daya (Abdya) menyoroti pemanggilan wartawan media online Bithe.
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Mursal Ismail
Ringkasan Berita:
- DPD KNPI Abdya menilai pemanggilan wartawan Bithe.co terkait pemberitaan TPPO Rohingya berpotensi mencederai kebebasan pers jika tidak dilakukan secara hati-hati.
- KNPI menegaskan sengketa jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme UU Pers seperti hak jawab, koreksi, atau Dewan Pers, bukan langsung ke ranah pidana.
- PC IMM Abdya juga mengingatkan agar penanganan kasus tetap menghormati kebebasan pers dan tidak menimbulkan efek jera bagi kerja jurnalistik.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Aceh Barat Daya (Abdya) menyoroti pemanggilan wartawan media online Bithe.co, Wahyu Andika, terkait pemberitaan kasus TPPO warga etnis Rohingya.
Langkah tersebut dinilai berpotensi mencederai prinsip kebebasan pers, jika tidak dilakukan secara hati-hati dan proporsional.
Ketua KNPI Abdya, Teguh Novrianto SH, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan produk jurnalistik tidak seharusnya langsung dibawa ke ranah pidana.
Ia menekankan bahwa kerja jurnalistik memiliki mekanisme tersendiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Ini harus diluruskan. Produk jurnalistik memiliki mekanisme sendiri. Tidak semua persoalan pemberitaan bisa langsung diproses secara pidana,” tegas Teguh, Kamis (2/4/2026).
Ia menjelaskan, pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan semestinya menempuh jalur yang telah disediakan, seperti hak jawab, hak koreksi, atau mengajukan pengaduan ke Dewan Pers.
Baca juga: Polda Aceh Pastikan Tangani Kasus Pemanggilan Wartawan Abdya Secara Profesional, Dek Gam Apresiasi
Menurutnya, pendekatan pidana seharusnya menjadi langkah terakhir, bukan pilihan pertama.
KNPI Abdya juga mempertanyakan posisi pelapor dalam kasus tersebut.
Teguh menilai pelapor tidak memiliki keterkaitan langsung dengan isi pemberitaan yang dipersoalkan, sehingga dasar kerugian yang dijadikan pijakan laporan patut dipertanyakan.
“Jika tidak ada hubungan langsung dengan isi berita, maka menjadi penting untuk diuji apa dasar kerugian yang dimaksud. Ini menyangkut objektivitas dalam proses hukum,” ujarnya.
Di sisi lain, KNPI Abdya mengakui bahwa aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Namun demikian, Teguh mengingatkan bahwa penggunaan kewenangan tersebut harus tetap berada dalam koridor yang proporsional, khususnya ketika menyangkut kerja jurnalistik.
Baca juga: Ketua YARA Soroti Pemanggilan Wartawan Media Online di Abdya oleh Polda
“Penegakan hukum tentu penting, tetapi tidak boleh mengabaikan konteks bahwa ini adalah produk jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Jika tidak hati-hati, langkah seperti ini bisa menimbulkan persepsi adanya tekanan terhadap pers,” ujarnya
| Perkuat Link and Match, SMKN 3 Abdya Dorong Lulusan Siap Kerja dan Berwirausaha |
|
|---|
| TMMD Ke-128 Wilayah Kodim Abdya Resmi Dimulai, Ini Sasaran Kegiatan Fisik dan Non Fisik |
|
|---|
| Kunjungi Museum Susoh Abdya, Ampon Bang Telusuri Genealogi Teuku Bentara Mahmud Setia Raja |
|
|---|
| Ketua TP PKK Abdya: Hari Kartini Bukan Sekedar Memakai Kebaya |
|
|---|
| Polres Abdya Ingatkan Warga Bahaya Karhutla, Pelaku Siap-siap Didenda dan Dipidana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Teguh-dan-Helviani.jpg)