Kamis, 23 April 2026

Berita Bireuen

Kasus Korupsi APBG, Mantan Keuchik di Bireuen Divonis  3 Tahun 6 Bulan Penjara

Disebutkan dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen, mendengarkan pembacaan putusan dalam ...

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/HO/Serambinews.co/HO
SIDANG  – Persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Kamis (2/4/2026) menjatuhkan vonis kepada terdakwa  Irfan Bin Sufyan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukum pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dengan denda R 100.000.000 dengan subsidair penjara selama 60 hari. 
Ringkasan Berita:
  • Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis kepada Irfan Bin Sufyan, mantan Keuchik Gampong Karieng, Peudada, Bireuen, Kamis (2/4/2026).
  • Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBG Karieng tahun 2018–2022.
  • Vonis: pidana penjara 3 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta, subsidair 60 hari kurungan, uang pengganti Rp 549.306.935 sesuai hasil audit Inspektorat Bireuen.
  • Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 4 tahun penjara.

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Kamis (2/4/2026) menyatakan terdakwa Irfan Bin Sufyan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukum pidana
penjara selama 3 tahun 6 bulan, dengan denda Rp 100.000.000  dengan subsidair penjara selama 60 hari.

Kemudian menghukum terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 549,306,935.

Informasi dijatuhkan vonis kepada mantan keuchik Karieng, Peudada disampaikan Kejari Bireuen melalui Kasi Intel, Wendy Yuhfrizal dalam rilisnya, Selasa (2/4/2026). 

Disebutkan dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen,
mendengarkan pembacaan putusan dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Karieng pada tahun anggaran 2018 hingga 2022 atas nama terdakwa Irfadi Bin Sufyan.

Dalam amar putusan, majelis disebutkan, bahwa vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa,  sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Terhadap putusan tersebut baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari.

Sebelumnya, akibat perbuatan terdakwa selaku Keuchik Gampong Karieng yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan  atau kedudukannya yang melaksanakan pengelolaan APBG tidak sesuai dengan peraturan  yang berlaku.

Kemudian, tidak melakukan pengawasan selaku pemegang kekuasaan pengelolaan  keuangan gampong,
mencairkan anggaran APBG tanpa didasari dengan bukti pendukung,  tidak melampirkan bukti pertanggungjawaban yang sah.

Sehingga menyebabkan kerugian  keuangan negara sebesar Rp 549.306.935.

Angka kerugian tersebut  sebagaimana hasil perhitungan  kerugian keuangan negara pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Bireuen atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Karieng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen  tahun Anggaran 2018 sampai dengan tahun 2022 Nomor : 700.1.2.3/136/INK-LHAPKKN/2025  tanggal 06 November 2025.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, mantan Keuchik Desa Karieng, Peudada, Bireuen, Irf bin S, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Kamis (18/12/2025), setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi.

Irf ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Karieng tahun anggaran 2018–2022.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved