Berita Bireuen
Kasus Korupsi APBG, Mantan Keuchik di Bireuen Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Disebutkan dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen, mendengarkan pembacaan putusan dalam ...
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nurul Hayati
Ringkasan Berita:
- Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis kepada Irfan Bin Sufyan, mantan Keuchik Gampong Karieng, Peudada, Bireuen, Kamis (2/4/2026).
- Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBG Karieng tahun 2018–2022.
- Vonis: pidana penjara 3 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta, subsidair 60 hari kurungan, uang pengganti Rp 549.306.935 sesuai hasil audit Inspektorat Bireuen.
- Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 4 tahun penjara.
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Kamis (2/4/2026) menyatakan terdakwa Irfan Bin Sufyan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukum pidana
penjara selama 3 tahun 6 bulan, dengan denda Rp 100.000.000 dengan subsidair penjara selama 60 hari.
Kemudian menghukum terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 549,306,935.
Informasi dijatuhkan vonis kepada mantan keuchik Karieng, Peudada disampaikan Kejari Bireuen melalui Kasi Intel, Wendy Yuhfrizal dalam rilisnya, Selasa (2/4/2026).
Disebutkan dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen,
mendengarkan pembacaan putusan dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Karieng pada tahun anggaran 2018 hingga 2022 atas nama terdakwa Irfadi Bin Sufyan.
Dalam amar putusan, majelis disebutkan, bahwa vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Terhadap putusan tersebut baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari.
Sebelumnya, akibat perbuatan terdakwa selaku Keuchik Gampong Karieng yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukannya yang melaksanakan pengelolaan APBG tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kemudian, tidak melakukan pengawasan selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan gampong,
mencairkan anggaran APBG tanpa didasari dengan bukti pendukung, tidak melampirkan bukti pertanggungjawaban yang sah.
Sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 549.306.935.
Angka kerugian tersebut sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Bireuen atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Karieng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen tahun Anggaran 2018 sampai dengan tahun 2022 Nomor : 700.1.2.3/136/INK-LHAPKKN/2025 tanggal 06 November 2025.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, mantan Keuchik Desa Karieng, Peudada, Bireuen, Irf bin S, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Kamis (18/12/2025), setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi.
Irf ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Karieng tahun anggaran 2018–2022.(*)
Keuchik Karieng
Desa Karieng
vonis terdakwa korupsi
terdakwa korupsi dana desa
PN Tipikor Banda Aceh
PN Tipikor
Serambinews.com
Serambinews
| Bupati Bireuen Buka Bimtek Bagi Tim Pendataan Rumah Rusak Tahap II |
|
|---|
| Laboratorium Sejumlah SMA di Bireuen Rusak Akibat Banjir, Ini Langkah Dilakukan Cabdin |
|
|---|
| Tim Verifikasi dan Validasi Korban Banjir Segera Turun Lapangan |
|
|---|
| Bupati Bireuen Terima Audiensi LSM GeRak, HWDI, dan IPD |
|
|---|
| Tim Asesor Lamdik Akreditasi Prodi Pendidikan Bahasa Arab di UIA Bireuen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/PNTipikor-Banda-Aceh-Kamis-242026-menjatuhkan-vonis-kepada-terdakwa-Irfan-Bin-Sufyan.jpg)