Selasa, 28 April 2026

Berita Banda Aceh

Kasus Beasiswa BPSDM Aceh Harus Diusut Tuntas

masyarakat berharap proses hukum berjalan secara adil, transparan, tak tebang pilih dan mampu memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di Aceh

Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Nasruddin alias Nyak Dhien Gajah, mantan Tahanan Politik (Tapol) dan Narapidana Politik (Napol) Aceh 
Ringkasan Berita:Tokoh masyarakat Nyak Dhien Gajah mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Aceh yang menahan tiga pejabat BPSDM Aceh terkait dugaan korupsi dana beasiswa Rp14 miliar.
 
Ia menilai penahanan tersebut menunjukkan keseriusan penegakan hukum dan menjawab keresahan publik atas penyalahgunaan dana pendidikan.
 
Nyak Dhien Gajah juga mendorong agar kasus ini diusut tuntas hingga semua pihak yang terlibat diproses secara adil dan transparan.

SERAMBINEWS.COM — Tokoh masyarakat, Nasruddin atau Nyak Dhien Gajah, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Aceh atas langkah tegas menahan tiga pejabat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh (BPSDM) Aceh terkait dugaan korupsi dana beasiswa dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp14 miliar.

Ketiga tersangka yang telah ditahan masing-masing berinisial S (Syaridin), selaku Kepala BPSDM Aceh periode 2021–2025 yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA), CP sebagai Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama, serta RH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Nyak Dhien Gajah menilai langkah penahanan ini merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam merespons keresahan publik terhadap dugaan penyalahgunaan dana pendidikan yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia Aceh.

PRESS RELEASE - Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis didampingi tim penyidik menyampaikan perkembangan perkara kasus dugaan korupsi beasiswa pemerintah Aceh, Kamis (2/4/2026).
PRESS RELEASE - Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis didampingi tim penyidik menyampaikan perkembangan perkara kasus dugaan korupsi beasiswa pemerintah Aceh, Kamis (2/4/2026). (Serambinews.com/Indra Wijaya)

“Ini adalah langkah maju yang patut diapresiasi. Apa yang selama ini menjadi harapan masyarakat akhirnya mulai terjawab. Penahanan ini menunjukkan bahwa hukum tidak boleh tumpul ke atas,” ujar Nyak Dhien Gajah yang juga mantan Tapol dan Bapol GAM.

Baca juga: Kejati Aceh Imbau Penerima tak Berhak Segera Kembalikan Beasiswa, Sudah Sita Rp 1,8 Miliar

Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada tiga tersangka saja. 

Menurutnya, masih terdapat dugaan keterlibatan pihak lain yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Kejati Aceh secara transparan dan profesional.

“Kami menduga masih ada pihak lain yang terlibat dan belum diproses secara hukum. Oleh karena itu, kami mendorong Kejati Aceh untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Siapapun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban dan dijebloskan ke penjara,” tegasnya.

Baca juga: Tiga Pejabat BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Beasiswa

Pengkhianatan terhadap masa depan daerah

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan bahwa dana beasiswa merupakan hak masyarakat, khususnya generasi muda Aceh, sehingga setiap bentuk penyimpangan merupakan pengkhianatan terhadap masa depan daerah.

Kasus ini sebelumnya telah menjadi sorotan publik, sebagaimana disampaikan Nyak Dhien Gajah dalam pernyataannya yang mendesak Kejati Aceh untuk mengusut tuntas dugaan korupsi beasiswa di BPSDM Aceh.

Dengan adanya penahanan ini, masyarakat kini berharap proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan tidak tebang pilih, serta mampu memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di Aceh.

Baca juga: Kabar Gembira! Beasiswa BIB Kemenag 2026 Dibuka: Peluang Emas Kuliah Gratis Bagi Santri hingga Guru

Baca juga: Pokir DPRA dan Surat Cinta Tapol Napol GAM

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved