KUPI BEUNGOH
Pokir DPRA dan Surat Cinta Tapol Napol GAM
Pokir DPRA pada dasarnya adalah instrumen yang baik jika digunakan sesuai dengan tujuan awalnya: memperjuangkan aspirasi rakyat.
Penulis Nasruddin*)
Dalam sistem demokrasi, keberadaan lembaga legislatif seperti Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memiliki fungsi yang sangat fundamental: legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Tiga fungsi ini bukan sekadar formalitas, melainkan mandat konstitusional untuk memastikan bahwa kekuasaan berjalan dalam koridor kepentingan rakyat.
Namun, dalam praktiknya, muncul fenomena yang mengkhawatirkan terkait pengelolaan Pokok Pikiran (Pokir) DPRA yang justru menjauh dari semangat demokrasi dan akuntabilitas publik.
Alih-alih menjadi sarana memperjuangkan aspirasi masyarakat, Pokir DPRA kini kerap dipersepsikan sebagai instrumen kekuasaan yang sarat kepentingan.
Praktik ini tidak hanya merusak tata kelola pemerintahan daerah, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif itu sendiri.
DPRA Pasca Perdamaian
Pasca perdamaian Aceh, harapan besar disematkan kepada lembaga-lembaga politik, termasuk DPRA, untuk menjadi pilar utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, adil, dan berpihak kepada rakyat.
Momentum damai seharusnya menjadi titik balik untuk meninggalkan praktik-praktik lama yang sarat konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Namun, realitas yang terjadi justru menunjukkan gejala sebaliknya. DPRA sebagai representasi rakyat perlahan kehilangan arah dalam menjalankan fungsi utamanya.
Semangat memperjuangkan aspirasi publik bergeser menjadi kepentingan kelompok dan individu.
Pokir yang seharusnya menjadi jembatan antara kebutuhan masyarakat dan kebijakan pemerintah, berubah menjadi alat distribusi proyek.
Fenomena ini memperlihatkan bahwa transformasi pasca damai belum sepenuhnya menyentuh aspek moral dan integritas kelembagaan.
DPRA seolah terjebak dalam pola lama: kekuasaan sebagai alat untuk mengakses sumber daya, bukan sebagai amanah untuk melayani rakyat.
Pokir, Dianggarkan dan Dikerjakan Sendiri
Salah satu persoalan paling krusial dalam praktik Pokir DPRA adalah adanya indikasi bahwa program yang diusulkan melalui Pokir tidak hanya dianggarkan oleh anggota dewan, tetapi juga dikerjakan oleh pihak-pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan mereka.
Jika hal ini benar terjadi, maka ini merupakan bentuk nyata konflik kepentingan. Legislator yang seharusnya berfungsi mengawasi jalannya anggaran, justru terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek.
| Framming Negatif JKA, Strawman Fallacy Paling Telanjang |
|
|---|
| Dedy Tabrani di Mata Aktivis HMI: Polisi Masa Depan yang Menjaga dengan Ilmu dan Iman |
|
|---|
| Membangun Sistem Pengelolaan Sampah Sehat, Dari Masjid Gerakan Perubahan Dimulai - Bagian IV |
|
|---|
| Kesaksian dari Muraya: Ketika Solidaritas Fiskal Lampaui Batas Provinsi - Cerita Mendagri di APEKSI |
|
|---|
| Perang dan Damai – Bagian 11, Pertemuan Islamabad Jilid Dua, Menuju Perdamian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Penulis-Nasruddin-Mantan-tapol-bapol-GAM_2026.jpg)