Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Satgas PRR Tegaskan Prinsip “No One Left Behind” dalam Pemulihan Aceh, Ini Maksudnya

Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Aceh menegaskan komitmen prinsip “No One Left Behind” dalam pemulihan pascabencana.

Tayang:
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
KASATGAS PRR ACEH – Kepala Satgas PRR Wilayah Aceh, Safrizal ZA menegaskan, terus melakukan pemutakhiran data terkait kebutuhan Huntara bagi penyintas bencana di Tanah Rencong. Langkah ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip “No One Left Behind”, Sabtu (4/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Aceh menegaskan komitmen prinsip “No One Left Behind” dalam pemulihan pascabencana.
  • Pendataan kebutuhan hunian sementara dilakukan fleksibel dengan sistem By Name By Address (BNBA), agar semua warga terdampak tetap terakomodir.
  • Selain pembangunan Huntara bertahap, masyarakat juga diberi pilihan bantuan berupa Dana Tunggu Hunian (DTH) untuk mempercepat pemulihan.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Wilayah Aceh terus melakukan pemutakhiran data terkait kebutuhan hunian sementara (Huntara) bagi penyintas bencana di Tanah Rencong.

Langkah ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip “No One Left Behind” atau tidak boleh ada satu pun warga yang tertinggal dari proses pemulihan.

Kepala Satgas PRR Wilayah Aceh, Safrizal ZA menegaskan, bahwa perubahan data yang terjadi di lapangan merupakan bagian dari upaya mengejar akurasi, bukan bentuk ketidakkonsistenan administratif.

“Proses sinkronisasi data ini dilakukan secara berkelanjutan dengan memegang teguh komitmen "No One Left Behind",” ujar Safrizal dalam keterangannya kepada Serambinews.com, Sabtu (4/4/2026).

Menurut Safrizal, salah satu pemicu utama perubahan data di lapangan adalah kembalinya denyut kehidupan di lokasi-lokasi yang sebelumnya tercatat tidak berpenghuni. 

Di aman, banyak masyarakat yang sebelumnya mengungsi kini mulai kembali ke desa asal mereka dan berharap pembangunan Huntara dapat dilakukan di tanah kelahiran tersebut.

Selain faktor kembalinya warga, Safrizal juga menekankan, bahwa Satgas PRR menerapkan sistem pendataan yang fleksibel dan tidak kaku. 

Pihaknya terus menerima usulan baru dari para kepala daerah di wilayah terdampak melalui skema By Name By Address (BNBA) yang terus diperbarui. 

Baca juga: Satgas PRR Kembali Salurkan Beragam Bantuan bagi Korban Banjir Aceh Tamiang

“Langkah ini diambil agar pemerintah tidak terjebak dalam birokrasi data yang seringkali menghambat aksi nyata di lapangan,” tegasnya.

Safrizal menambahkan, pembangunan Huntara dilakukan secara bertahap seiring dengan data yang telah tervalidasi. 

Ia menegaskan, jika data harus menunggu hingga selesai 100 persen, maka proses pembangunan berpotensi akan terbengkalai. 

“Oleh karena itu, pintu pendataan tetap dibuka selama masih ada warga yang membutuhkan bantuan, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terputus hanya karena persoalan teknis administratif,” jelasnya.

Lebih lanjut, Safrizal menekankan, sebagai bentuk transparansi dan keadilan, masyarakat juga diberikan pilihan untuk menentukan jenis bantuan yang paling sesuai dengan kondisi mereka. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved