Aceh Barat
Genjot PAD, Pemkab Aceh Barat Turunkan Tim Lintas Instansi Data Ulang Objek Pajak
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mulai bergerak serius membenahi sektor pendapatan daerah dengan melakukan pendataan ulang objek pajak..
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Eddy Fitriadi
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mulai melakukan pendataan ulang objek pajak secara menyeluruh guna memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menutup potensi kebocoran penerimaan.
- Melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), empat tim lintas instansi diturunkan untuk menyisir seluruh wilayah dengan target rampung pada April 2026.
- Langkah ini diharapkan menciptakan sistem perpajakan yang lebih akurat, adil, dan transparan serta mengurangi ketergantungan daerah terhadap dana transfer pusat.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sa’dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mulai bergerak serius membenahi sektor pendapatan daerah dengan melakukan pendataan ulang objek pajak secara menyeluruh di seluruh kecamatan, mulai Senin (6/4/2026). Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah tidak lagi mentolerir lemahnya basis data yang selama ini berdampak pada kebocoran penerimaan.
Melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), kegiatan ini dijalankan sebagai bagian dari strategi besar penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terintegrasi dengan Satuan Tugas Optimalisasi PAD.
Kepala BPKD Aceh Barat, Edy Juanda, Senin (6/4/2026) mengatakan, menegaskan bahwa selama ini pendataan objek pajak dinilai belum optimal dan tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan. Akibatnya, potensi pendapatan daerah belum tergarap maksimal.
“Selama beberapa tahun terakhir, data objek pajak kita belum akurat. Tahun ini kita lakukan pendataan total, terstruktur, dan berbasis kondisi sebenarnya di lapangan,” tegas Edy.
Untuk memastikan hasil yang maksimal, Pemkab Aceh Barat menurunkan empat tim lintas instansi yang terdiri dari unsur BPKD, Dinas PUPR, DPMPTSP, serta Satuan Polisi Pamong Praja. Tim ini akan menyisir seluruh wilayah dan ditargetkan merampungkan pendataan dalam bulan April 2026.
Langkah ini tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga menutup celah kebocoran pajak yang selama ini berpotensi terjadi akibat lemahnya sistem pengawasan dan validasi data.
“Ini bukan semata soal angka PAD, tapi soal keadilan. Semua wajib pajak harus diperlakukan sama berdasarkan data yang valid. Tidak boleh ada yang luput atau diuntungkan,” ujar Edy.
Pendataan ini mengacu pada regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), PP Nomor 35 Tahun 2023, serta Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Selain pembaruan dan validasi data wajib pajak, kegiatan ini juga diarahkan untuk mengidentifikasi potensi pajak baru, memperkuat sistem pengawasan, serta menciptakan sistem perpajakan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.
Baca juga: Pemkab Aceh Barat Berhentikan Sementara 7 Keuchik, Inspektorat Temukan Rp10,7 M Dana Desa Bermasalah
Pemkab Aceh Barat juga menargetkan langkah ini sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pusat. Dengan basis data yang kuat, daerah diharapkan mampu menggali potensi fiskal secara mandiri dan berkelanjutan.
Meski bersifat tegas, pendekatan yang dilakukan di lapangan tetap mengedepankan cara persuasif. Edy memastikan seluruh petugas dilengkapi identitas resmi dan bekerja secara profesional dengan pendekatan humanis.
“Kita kedepankan dialog, tapi tetap dalam koridor aturan. Kami minta masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk kooperatif. Ini demi kepentingan bersama,” tegasnya.
Dengan langkah ini, Pemkab Aceh Barat mengirim pesan jelas: pembenahan tata kelola pajak tidak bisa ditunda. Data yang akurat menjadi kunci utama untuk memastikan setiap kebijakan keuangan daerah tepat sasaran dan berdampak langsung pada pembangunan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Barat-Edy-Juanda.jpg)