Selasa, 7 April 2026

Berita Banda Aceh

DPRA Bentuk Pansus Evaluasi LKPJ Gubernur Aceh 2025

Pembentukan pansus tersebut berlangsang dalam Rapat Paripurna DPRA yang berlangung di Gedung Utama DPRA, di Banda Aceh, Senin (6/4/2026). 

Editor: mufti
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua DPRA, Zulfadhli 
Ringkasan Berita:
  • DPRA resmi membentuk Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh
  • Ketua dan Wakil Ketua Pansus LKPJ dipilih dari dan oleh Anggota Pansus LKPJ yang ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPR Aceh
  • Pembentukan pansus tersebut berlangsang dalam Rapat Paripurna DPRA yang berlangung di Gedung Utama DPRA, di Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh, guna mengevaluasi kinerja Pemerintah Aceh sepanjang tahun anggaran 2025. Pembentukan pansus tersebut berlangsang dalam Rapat Paripurna DPRA yang berlangung di Gedung Utama DPRA, di Banda Aceh, Senin (6/4/2026). 

“Rapat paripurna ini bukan sekadar seremonial, melainkan bagian dari fungsi pengawasan DPR Aceh untuk memastikan bahwa tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Aceh berjalan sesuai dengan RKPA dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Ketua DPRA, Zulfadhli alias Abang Samalanga dalam rapat paripurna tersebut.

Ia menegaskan, bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. 

Laporan tersebut menjadi instrumen penting bagi legislatif untuk menilai sejauh mana efektivitas pelaksanaan program dan kebijakan yang telah dijalankan oleh Pemerintah Aceh.

Sebagai tindak lanjut, DPRA membentuk Pansus LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025, yang memiliki tugas utama membedah dokumen LKPJ, meninjau lapangan, serta menyusun rekomendasi kritis yang akan disampaikan kembali kepada Pemerintah Aceh dalam sidang paripurna mendatang.

Dia berharap proses evaluasi ini dapat berjalan objektif dan konstruktif guna memperbaiki kekurangan yang ada pada tahun anggaran sebelumnya.

Sementara itu, Sekwan DPRA, Khudri, saat membacakan surat keputusan DPRA menjelaskan bahwa Panjus LKPJ bertugas menyiapkan rekomendasi DPR Aceh terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025.

Selain itu, Ketua dan Wakil Ketua Pansus LKPJ dipilih dari dan oleh Anggota Pansus LKPJ yang ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPR Aceh.

Adapun anggota pansus Pembahas LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025 ini terdiri dari 19 anggota DPRA. Di antaranya lima orang anggota Fraksi Partai Aceh, yakni Aiyub bin Abbas, Tgk. Anwar Ramli, Salmawati, Tgk. Muharuddin, dan Irfansyah. 

Kemudian empat anggota dari Fraksi Partai Golkar yakni Muhammad Rizky, Khalid, Ilham Akbar, dan Fuadri. Selanjutnya, dua anggota dari Fraksi Partai NasDem, yaitu Zamzami dan Syamsuri.

Berikutnya, dua orang dari Fraksi PKB, Munawar Ar (Ngoh Wan) dan Rijaluddin. Dua perwakilan Fraksi Partai Demokrat, Arif Fadillah dan Tantawi. Kemudian, dua perwakian dari Fraksi Partai Gerindra-PKS, yakni Ihya Ulumuddin dan Taufik. Terakhir, dua orang dari Fraksi PPP-PAS Aceh, yaitu Ilmiza Sa'aduddin Djamal dan Teuku Zulfadli (Waled Landeng).(ra)

Komposisi Anggota Pansus 

  • Fraksi Partai Aceh: Aiyub bin Abbas, Tgk. Anwar Ramli, Salmawati, Tgk. Muharuddin, Irfansyah.
  • Fraksi Golkar: Muhammad Rizky, Khalid, Ilham Akbar, Fuadri.
  • Fraksi NasDem: Zamzami, Syamsuri.
  • Fraksi PKB: Munawar Ar (Ngoh Wan), Rijaluddin.
  • Fraksi Demokrat: Arif Fadillah, Tantawi.
  • Fraksi Gerindra-PKS: Ihya Ulumuddin, Taufik.
  • Fraksi PPP-PAS Aceh: Ilmiza Sa’aduddin Djamal, Teuku Zulfadli (Waled Landeng).
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved