Berita Aceh Timur
Ratusan Warga Aceh Timur Demo PT CGU, Tuntut Ganti Rugi Kerusakan Lahan
Dalam mediasi, PT CGU sepakat mengganti kerugian sesuai Qanun Gampong dan berkomitmen tidak lagi menyerobot lahan warga.
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Saifullah
Ringkasan Berita:
- Ratusan warga Aceh Timur dari beberapa kecamatan menggelar demo di Kantor PT Citra Ganda Utama (CGU) menuntut ganti rugi atas lahan dan tanaman yang rusak akibat alat berat perusahaan.
- Dalam mediasi, PT CGU sepakat mengganti kerugian sesuai Qanun Gampong dan berkomitmen tidak lagi menyerobot lahan warga.
- Aksi berakhir tertib setelah kesepakatan ditandatangani, meski warga tetap menunggu keputusan final DPRK terkait tapal batas.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Ratusan warga dari sejumlah kecamatan menggelar aksi demonstrasi dengan mendatangi Kantor PT Citra Ganda Utama (CGU) di Gampong Alue Kol, Kecamatan Ranto Selamat.
Mereka menuntut ganti rugi atas tanaman yang dirusak dan lahan yang diserobot oleh alat berat milik perusahaan tersebut.
Insiden bermula pada Minggu (5/4/2026), ketika alat berat PT CGU diduga melakukan penyerobotan lahan dan merusak sejumlah tanaman milik warga di kawasan Salju.
Kejadian itu memicu kemarahan masyarakat yang selama ini berkebun di kawasan tersebut.
Hingga akhirnya mendorong mereka untuk bergerak bersama menuntut pertanggungjawaban pihak perusahaan.
Keuchik Alue Kol, Ramidin menjelaskan, bahwa warga mengajukan dua tuntutan utama kepada manajemen PT CGU.
- Pertama, pembayaran ganti rugi tanaman yang dirusak sesuai ketentuan Qanun Gampong.
- Kedua, PT CGU diminta untuk tidak lagi melakukan penyerobotan lahan milik masyarakat dan tidak mengulangi kejadian serupa di kemudian hari.
Baca juga: BREAKING NEWS - Seratusan Warga Demo ke Pemko Langsa, Terkait Bantuan Banjir Belum Mereka Terima
Setelah melalui proses mediasi, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan.
Manajemen PT CGU menyatakan, bersedia mengganti rugi tanaman sesuai Qanun Gampong yang berlaku.
Selain itu, dalam berita acara yang ditandatangani bersama, PT CGU juga menyepakati bahwa operasional perusahaan hanya akan dilakukan di lahan sawit yang telah disepakati, dan tidak akan beraktivitas di luar batas lahan tersebut.
"Setelah kita mediasi, massa sepakat untuk tidak berbuat anarkis,” terang Keuchik Alue Kol.
“Manajemen PT CGU juga bersedia mengganti kerugian tanaman sesuai Qanun Gampong," ujar Ramidin pada Selasa (7/4/2026).
Ramidin menambahkan, pihaknya meminta PT CGU untuk terus menghormati kesepakatan yang telah tertuang secara tertulis.
Terlebih sambil menunggu keputusan final dari Panitia Khusus (pansus) DPRK Aceh Timur terkait penetapan tapal batas yang dijadwalkan rampung pada akhir 2025 lalu.
Baca juga: Tegas! Kejari Langsa Siap Terima Laporan Korban Banjir jika Bantuannya Dicoret Gegara Demo
| Operasi Ketupat Seulawah Polres Aceh Timur Dinyatakan Sukses |
|
|---|
| 5 Tokoh Muncul dalam Bursa Calon Ketua DPC PKB Aceh Timur, Ini Profilnya |
|
|---|
| Kapolres Nyatakan Operasi Ketupat Seulawah 2026 di Aceh Timur Berjalan Sukses |
|
|---|
| Harga Emas Perhiasan di Aceh Timur 6 April 2026 Stagnan, Antam Justru Ambruk Rp 26.000 |
|
|---|
| Disdikbud Aceh Timur Pantau Kedisiplinan Sekolah via Zoom |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/warga-Atim-demo-PT-CGU.jpg)