Berita Simeulue
Geledah Kantor PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue, Kejati Usut Kasus Pengolahan Ikan
penggeledahan dilakukan sebagai langkah mendesak untuk mendalami dugaan penyimpangan yang terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2025
Ringkasan Berita:
- Kejati Aceh lakukan penggeledahan dan penyitaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengolahan dan perdagangan ikan di PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue
- Penggeledahan dilakukan sebagai langkah mendesak untuk mendalami dugaan penyimpangan yang terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2025
- Kasus ini masih terus dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak-pihak lain yang dimintai keterangan seiring pendalaman penyidikan
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan guna mengumpulkan alat bukti dan menyelamatkan aset yang berpotensi hilang.” Ali Rasab Lubis, Kasi Penkum Kejati Aceh
SERAMBINEWS.COM, SIMEULUE – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengolahan dan perdagangan ikan di PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue, Selasa (7/4/2026) sore.
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH, mengatakan, penggeledahan dilakukan sebagai langkah mendesak untuk mendalami dugaan penyimpangan yang terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2025.
Tim penyidik menyasar ruang kepala serta staf PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue yang berlokasi di Jalan Letkol Alihasan, Desa Lugu, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue. Langkah ini dilakukan untuk mengamankan bukti-bukti penting, baik berupa dokumen fisik maupun data digital, sekaligus mencegah kemungkinan penghilangan atau pemindahan barang bukti.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan guna mengumpulkan alat bukti dan menyelamatkan aset yang berpotensi hilang,” kata Ali dalam keterangannya.
Dikatakan, dari hasil penggeledahan, tim berhasil mengamankan dua kotak dokumen serta sejumlah perangkat elektronik, termasuk laptop, yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi tersebut.
Seluruh barang bukti yang ditemukan langsung disita berdasarkan surat perintah penyitaan dari Kepala Kejati Aceh, dan selanjutnya akan dimintakan penetapan dari pengadilan.
Barang-barang tersebut akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian, baik pada tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan, sekaligus untuk mengoptimalkan penyelamatan aset negara.
"Kasus ini masih terus dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak-pihak lain yang dimintai keterangan seiring pendalaman penyidikan," pungkasnya.(iw)
Berita Simeulue
PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue
Kasus Pengolahan Ikan
Ali Rasab Lubis
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Serambinews
Kejati Aceh
| Kasus Korupsi Ikan Diusut, Kejati Aceh Geledah PT Perikanan Indonesia Simeulue, Sita Dokumen |
|
|---|
| Hujan Deras Landa Simeulue, Banjir Rendam Rumah & Jalan, Dua Jembatan Rusak |
|
|---|
| KMP Teluk Sinabang Layani Sinabang–Meulaboh, Angkut Penumpang Hingga Ternak |
|
|---|
| Gempa M5,3 Guncang Simeulue Aceh, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami |
|
|---|
| Gempa 6,4 SR Kembali Guncang Simeulue, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ali-Rasab-Lubis-OKE.jpg)