Raqan APBK Aceh Singkil Ditolak, Ketua MPU Aceh Singkil Mengaku Terzalimi
"Inikan sebagai penzaliman kepada hak rakyat. Saya menyatakan selaku ketua MPU merasa miris dan merasa kecewa amat berat," ujarnya.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nur Nihayati
Ringkasan Berita:
- Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Singkil, Ustadz Roesman Hasmy mengungkapkan rasa kecewa
- Roesman bahkan mengaku termasuk salah seorang yang terzalimi dari lambatnya proses pengesahan APBK Aceh Singkil 2026.
- "Inikan sebagai penzaliman kepada hak rakyat. Saya menyatakan selaku ketua MPU merasa miris dan merasa kecewa amat berat," ujarnya.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Singkil, Ustadz Roesman Hasmy mengungkapkan rasa kecewa mendalam dengan tidak disepakatinya APBK Aceh Singkil 2026 dalam rapat paripurna DPRK setempat, Rabu (8/4/2026).
Mengingat rentetan panjang pembahasan sudah dilalui, namun mendekati penghujung tidak tuntas.
Roesman bahkan mengaku termasuk salah seorang yang terzalimi dari lambatnya proses pengesahan APBK Aceh Singkil 2026.
"Mungkin boleh jadi saya katakan, saya salah seorang termasuk terzalimi dari lambatnya proses pengesahan APBK ini," kata Roesman Hasmy.
Alasnya MPU merupakan lembaga keistimewaan Aceh yang dipimpinnya sejak Januari sampai April, bahkan kemungkinan memasuki Mei 2026 tidak bisa mencairkan anggaran.
Bukan hanya MPU sebut Roesman, lembaga keistimewaan Aceh lainnya di Aceh Singkil, yang tergantung pada APBK tak bisa menggunakan anggaran.
"Inikan sebagai penzaliman kepada hak rakyat. Saya menyatakan selaku ketua MPU merasa miris dan merasa kecewa amat berat," ujarnya.
Ketua MPU Aceh Singkil, menyerukan agar perseteruan yang berdampak mandegnya pembahasan APBK dihentikan. Sebab dapat merugikan masyarakat luas.
Ia juga tidak sepakat jika APBK Aceh Singkil 2026 disahkan melalui peraturan bupati (Perbup), lantaran dinilai banyak merugikan daerah.
Kemudian dalam pandangannya jika APBK disahkan melalui perbup akan menjadi tragedi dan musibah besar bagi Aceh Singkil.
Lantaran menunjukan ketidak mampuan dalam mengelola pemerintahan.
"Ini tragedi dan musibah besar bagi negeri ini kenapa berarti ketidak mampuan kita mengelola pemerintahan ini," tukasnya.
Dua dari tiga fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, menyatakan menolak Rancangan Qanun (Raqan) APBK Aceh Singkil 2026.
Sebelum menyatakan menolak melalui juru bicaranya menyampaikan sejumlah alasan.
Salah satu diantaranya menolak lantaran Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, belum tandatangan pernyataan komitmen pembanguan sekolah rakyat dilaksanakan tahun ini.
Padahal sekolah rakyat merupakan prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Ada pun dua fraksi tersebut yang menyatakan menolak masing-masing Fraksi Sahabat dan Fraksi Gerakan Pembanguan Berkarya.
Penolakan tersebut disampaikan juru bicara fraksi dalam rapat paripurna DPRK Aceh Singkil, dengan agenda pandangan akhir fraksi, Rabu (8/4/2026).
Sementara satu fraksi menyatakan menerima, yaitu Fraksi Nasdem.
Sejak awal rapat paripurna dibuka Ketua DPRK Aceh Singkil, Haji Amaliun, langsung dihujani intrupsi.
Para wakil rakyat terlibat adu argumentasi sesama koleganya terkait alasan penundaan paripurna dengan agenda sama pada 6 April 2026.
Rapat pun akhirnya diskor lantaran masuk shalat Ashar.
Setelah skor dibuka rapat paripurna dilanjutkan dengan pembacaan pandangan akhir fraksi terhadap Rancangan Qanun APBK 2026.
Fraksi Sahabat melalui juru bicaranya Taufik sebelum menyatakan menolak menyoroti target PAD dalam APBK 2026 yang dinilainya pesimis tercapai.
Selanjutnya pengadaan mobil dinas bupati semestinya tidak dilakukan karena kondisi keuangan daerah memprihatinkan.
"Apalagi baru-baru ini terjadi banjir. Jangan terkesan dipaksakan pengadaannya," kata Taufik.
Ia juga menyoroti pembelian lahan untuk sekolah rakyat. Semestinya sebut Taufik, pemerintah daerah mengutamakan hal yang lebih penting dengan melakukan ganti rugikan tanah bandara dan ganti rugi lahan jalan Kuala Baru.
Sorotan lainya pengambilan dana transfer keuangan daerah (TKD) diminta digunakan sesuai juknis sehingga tidak berdampak pada persoalan hukum dikemudian hari.
"Dari uraian di atas maka kami Fraksi Sahabat menolak rancangan Qanun APBK 2026," kata Taufik.
Juru Bicara Fraksi Gerakan Pembanguan Berkarya Riski Ardiansyah menyebutkan alasan penolakan lantaran bupati belum menandatangani komitmen pelaksana pembangunan sekolah rakyat.
Padahal sekolah rakyat merupakan program prioritas Pemerintah Pusat.
Alasan berikutnya penerima bantuan jatah hidup korban banjir yang tak transparan sehingga menimbulkan polemik.
Lalu pengadaan mobil dinas bupati, yang terdapat dalam Rancana Qanun APBK 2026 dinilai kurang tepat karena Kabupaten Aceh Singkil, masih dalam masa pemulihan pascabanjir.
Berikutnya dana pengembalian TKD oleh Pemerintah Pusat untuk pemulihan masyarakat pascabanjir. Bukan digunakan untuk hal lain.
Sedangkan Juru Bicara Fraksi Nasdem dr Desra Novianto menyatakan menerima. "Saya menerima tanpa tekanan dari siapapun," kata Desra.
Pandangan akhir fraksi itu kembali menuai hujan intrupsi.
Salah satunya dari anggota Fraksi Sahabat, yang menyatakan memiliki pandangan berbeda dengan yang dibacakan juru bicaranya.
Hal serupa dengan anggota Fraksi Gerakan Pembanguan Berkarya. Mereka menyatakan tidak sependapat dengan yang disampaikan juru bicara fraksinya.
"Tidak ada kesepakatan," kata Darto dari Fraksi Sahabat.
Pendapat Darto dijawab Ketua Fraksi Sahabat, Fairuz Akhyar. Menurut Fairuz pandangan fraksi merupakan hak pimpinan fraksi untuk menyimpulkan pendapat anggotanya.
Jika ada yang tidak setuju, dibuktikan dengan tidak memberikan tandatangan di laporan pandangan akhir fraksi.
Lain lagi dengan Fraksi Nasdem. Sebab dalam dokumen yang diarahkan ke pimpinan hanya seorang yang menandatangani yaitu ketua fraksi.
Pimpinan rapat Haji Amaliun, menanggapi intrupsi mengatakan semestinya fraksi membicarakan pandangan akhirnya sebelum dibawa ke paripurna.
Bukan saat paripurna diperdebatkan. "Nanti hasil paripurna ini kita bawa ke Banda Aceh, untuk dikonsultasikan. Semua yang disampaikan nanti ada catatannya," kata Amaliun mengakhiri perdebatan.
Sementara itu posisi Rancangan Qanun APBK Aceh Singkil 2026 yang ditolak mayoritas Fraksi DPRK Aceh Singkil, sekitar Rp 822 miliar.(*)
Baca juga: Cuaca Hari Ini Kamis 9 April 2026, Empat Kecamatan di Aceh Singkil Hujan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Roesman-Hasmy-7ru3.jpg)