Raqan APBK Aceh Singkil Ditolak, Ketua MPU Aceh Singkil Mengaku Terzalimi
"Inikan sebagai penzaliman kepada hak rakyat. Saya menyatakan selaku ketua MPU merasa miris dan merasa kecewa amat berat," ujarnya.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nur Nihayati
Ringkasan Berita:
- Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Singkil, Ustadz Roesman Hasmy mengungkapkan rasa kecewa
- Roesman bahkan mengaku termasuk salah seorang yang terzalimi dari lambatnya proses pengesahan APBK Aceh Singkil 2026.
- "Inikan sebagai penzaliman kepada hak rakyat. Saya menyatakan selaku ketua MPU merasa miris dan merasa kecewa amat berat," ujarnya.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Singkil, Ustadz Roesman Hasmy mengungkapkan rasa kecewa mendalam dengan tidak disepakatinya APBK Aceh Singkil 2026 dalam rapat paripurna DPRK setempat, Rabu (8/4/2026).
Mengingat rentetan panjang pembahasan sudah dilalui, namun mendekati penghujung tidak tuntas.
Roesman bahkan mengaku termasuk salah seorang yang terzalimi dari lambatnya proses pengesahan APBK Aceh Singkil 2026.
"Mungkin boleh jadi saya katakan, saya salah seorang termasuk terzalimi dari lambatnya proses pengesahan APBK ini," kata Roesman Hasmy.
Alasnya MPU merupakan lembaga keistimewaan Aceh yang dipimpinnya sejak Januari sampai April, bahkan kemungkinan memasuki Mei 2026 tidak bisa mencairkan anggaran.
Bukan hanya MPU sebut Roesman, lembaga keistimewaan Aceh lainnya di Aceh Singkil, yang tergantung pada APBK tak bisa menggunakan anggaran.
"Inikan sebagai penzaliman kepada hak rakyat. Saya menyatakan selaku ketua MPU merasa miris dan merasa kecewa amat berat," ujarnya.
Ketua MPU Aceh Singkil, menyerukan agar perseteruan yang berdampak mandegnya pembahasan APBK dihentikan. Sebab dapat merugikan masyarakat luas.
Ia juga tidak sepakat jika APBK Aceh Singkil 2026 disahkan melalui peraturan bupati (Perbup), lantaran dinilai banyak merugikan daerah.
Kemudian dalam pandangannya jika APBK disahkan melalui perbup akan menjadi tragedi dan musibah besar bagi Aceh Singkil.
Lantaran menunjukan ketidak mampuan dalam mengelola pemerintahan.
"Ini tragedi dan musibah besar bagi negeri ini kenapa berarti ketidak mampuan kita mengelola pemerintahan ini," tukasnya.
Dua dari tiga fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, menyatakan menolak Rancangan Qanun (Raqan) APBK Aceh Singkil 2026.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Roesman-Hasmy-7ru3.jpg)