Jumat, 10 April 2026

Berita Abdya

DPMPTSP Abdya Lakukan Monev Rutin Tiga Perusahaan Tambang

"Pemantauan ini kita lakukan melalui kunjungan lapangan serta rapat evaluasi bersama pihak perusahaan," ucapnya.

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/HO/Serambinews.co/HO
MONEV - Kepala Dinas Penanaman Modal, Perizinan, dan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap tiga perusahaan tambang bijih besi yang beroperasi di wilayah kabupaten setempat, Kamis (9/4/2026). 

 


Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani I Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Pemerintah Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Penanaman Modal, Perizinan, dan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap tiga perusahaan tambang bijih besi yang beroperasi di wilayah kabupaten setempat, Kamis (9/4/2026).

Ketiga perusahaan yang dilakukan monev itu, yakni PT Juya Aceh Mining, PT Leuser Karya Tambang, dan PT Bumi Babahrot.

Kepala DPMPTSP Abdya Amiruddin Adi mengatakan, kegiatan monev tersebut bertujuan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perizinan serta kelengkapan dokumen administrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pemantauan ini kita lakukan melalui kunjungan lapangan serta rapat evaluasi bersama pihak perusahaan," ucapnya.

Amiruddin menjelaskan, aspek yang menjadi fokus dalam evaluasi itu meliputi kelengkapan dokumen perizinan usaha pertambangan, kepatuhan terhadap izin lingkungan hidup, kesesuaian kegiatan operasional dengan dokumen perizinan, dan penyampaian laporan kegiatan secara berkala.

"Dari hasil pemantauan, secara umum ketiga perusahaan menunjukkan komitmen dalam memenuhi kewajiban perizinan. Namun demikian, kedepannya akan dilakukan pembenahan dalam kegiatan perizinan, dan terkait kelengkapan administrasi yang perlu segera disempurnakan," ujarnya.

Baca juga: Mineral dan Universitas: Dari Kampus Ke Industri Tambang Masa Depan : Bagian 4

Monev ini, sebut Amiruddin, juga bagian dari fungsi pengawasan sekaligus pembinaan, agar seluruh perusahaan dapat menjalankan kegiatan usahanya secara tertib, legal, dan berkelanjutan.

"Perusahaan juga kita harapkan segera menindaklanjuti evaluasi yang telah kita disampaikan," imbuhnya.

Amiruddin menegaskan, pemantauan dan evaluasi perizinan ini akan terus dilakukan secara berkala, guna memastikan aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Abdya berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat bagi pembangunan daerah dan masyarakat setempat. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved