Jumat, 10 April 2026

Berita Aceh Selatan

Pemkab Aceh Selatan Terapkan WFH Setiap Jumat Mulai Besok

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan resmi mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jum’at.

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/HO
PLT SEKDA - Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Selatan, Diva Samudra Putra. 
Ringkasan Berita:
  • Aceh Selatan menerapkan WFH bagi ASN setiap Jumat, sementara Senin–Kamis tetap WFO. Aturan ini mulai berlaku besok, Jumat, 10 April 2026.
  • Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat melalui surat edaran Mendagri dan Menpan-RB.
  • Pemkab menegaskan WFH bukan libur, ASN tetap wajib disiplin dan menjaga kualitas pelayanan publik.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Ilhami Syahputra | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan resmi mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jum’at.

Artinya, empat hari kerja dalam satu pekan untuk pelaksanaan Work From Office (WFO) yaitu pada hari Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis.

Kemudian satu hari kerja dalam satu pekan untuk pelaksanaan WFH yaitu pada Jumat. WFH tersebut mulai diterapkan pada Jumat (10/4/2026) besok.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 800.1.5/3349/SJ dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 3 Tahun 2026.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Selatan Diva Samudra Putra menegaskan agar seluruh ASN mematuhi ketentuan yang telah diberlakukan.

“Bagi pegawai yang menjalankan Work From Home (WFH), diharapkan tetap siap bekerja kapan pun, serta selalu sigap apabila diminta memberikan kontribusi terhadap pekerjaan,” kata Plt Sekda saat dikonfirmasi Serambinews.com, Kamis (9/4/2026).

Baca juga: Pemko Lhokseumawe Mulai Berlakukan WFH, Ini Aturan yang Harus Dipatuhi ASN

Lebih lanjut, Plt Sekda menekankan bahwa kebijakan WFH bukan berarti libur, melainkan bentuk fleksibilitas kerja yang tetap mengedepankan tanggung jawab, disiplin, dan kinerja optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Penerapan WFH tersebut diharapkan tidak mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved