Minggu, 12 April 2026

Berita Aceh Barat

Diduga Palsukan Dokumen Setoran, Eks Bendahara Gampong di Panton Reu Diperiksa Inspektorat

“Tim Inspektorat telah memberikan peringatan keras agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya,” kata Doni.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Faisal Zamzami
Serambinews.com/HO
Inspektur Pembantu Wilayah II Aceh Barat, Doni Yuliansyah. 

Ringkasan Berita:
  • Inspektorat Kabupaten Aceh Barat menemukan dugaan pemalsuan dokumen keuangan dalam proses tindak lanjut hasil audit terhadap 49 gampong terkait pengelolaan Dana Desa tahun 2022–2025.
  • Temuan tersebut terungkap saat tim Inspektorat memanggil para keuchik dan aparatur gampong untuk menyerahkan bukti tindak lanjut berupa print out rekening koran dan bukti setoran.
  • Inspektur Aceh Barat mengungkapkan pihaknya menemukan satu rekening koran dan bukti setoran senilai Rp182.000.000 yang diduga dipalsukan 

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Sa’dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOHInspektorat Kabupaten Aceh Barat menemukan dugaan pemalsuan dokumen keuangan dalam proses tindak lanjut hasil audit terhadap 49 gampong terkait pengelolaan Dana Desa tahun 2022–2025.

Temuan tersebut terungkap saat tim Inspektorat memanggil para keuchik dan aparatur gampong untuk menyerahkan bukti tindak lanjut berupa print out rekening koran dan bukti setoran.

Inspektur Aceh Barat, Zakaria, melalui Inspektur Pembantu Wilayah II, Doni Yuliansyah, pada Jumat (10/4/2026), mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan satu rekening koran dan bukti setoran senilai Rp182.000.000 yang diduga dipalsukan oleh oknum mantan bendahara salah satu gampong di Kecamatan Panton Reu.

Menurut Doni, kasus ini bermula ketika oknum bendahara menyerahkan dokumen berupa bukti setoran dan rekening koran kepada tim Inspektorat.

Namun, setelah dilakukan verifikasi, tim meragukan keabsahan dokumen tersebut karena tidak terdapat validasi dari pihak bank.

“Tim kemudian meminta dokumen pembanding melalui keuchik. Setelah diverifikasi ulang, ditemukan perbedaan antara dokumen yang diserahkan mantan bendahara dengan dokumen dari keuchik,” ujar Doni.

Baca juga: Pemkab Aceh Barat Berhentikan Sementara 7 Keuchik, Inspektorat Temukan Rp10,7 M Dana Desa Bermasalah

Ia menjelaskan, dokumen yang diserahkan oleh keuchik telah divalidasi oleh pihak bank, sementara dokumen dari mantan bendahara tidak.

Selain itu, pada rekening koran milik keuchik juga tidak ditemukan adanya transaksi uang masuk sebagaimana tercantum dalam bukti setoran yang diserahkan mantan bendahara.

Untuk memastikan keabsahan dokumen, tim Inspektorat turut melakukan konfirmasi ke salah satu bank daerah di Meulaboh.

Hasilnya, pihak bank menyatakan bahwa dokumen yang benar adalah yang disampaikan oleh keuchik.

Sehari kemudian, tim kembali memanggil oknum mantan bendahara untuk dimintai klarifikasi.

Dalam keterangannya, yang bersangkutan mengakui telah memalsukan dokumen tersebut dengan alasan terpaksa, serta mengungkapkan bahwa persoalan tersebut telah diketahui oleh keluarganya.

“Tim Inspektorat telah memberikan peringatan keras agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya,” kata Doni.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved