Jumat, 24 April 2026

Berita Aceh Timur

Menuju Birokrasi Modern, Aceh Timur Berlakukan Kebijakan WFH Tiap Jumat

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al Farlaky, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur tentang Transformasi Budaya Kerja

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/HO
SAMPAIKAN ARAHAN - Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, saat memberikan arahan kepada pejabat administrator dan pengawas dalam beberapa waktu lalu, di Pendopo Idi Rayeuk.  
Ringkasan Berita:
  • WFH diberlakukan seminggu sekali untuk ASN, sebagai tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri dalam memperkuat birokrasi digital.
  • Tujuan kebijakan meliputi efisiensi anggaran, pengurangan polusi, budaya kerja sehat, serta percepatan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
  • Layanan strategis tetap WFO, dengan pengawasan ketat melalui presensi digital, laporan kerja harian, dan monitoring daring.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, ​IDI – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur resmi memulai langkah transformatif dalam tata kelola pemerintahan.

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al Farlaky, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Termasuk penerapan kerja fleksibel atau Work From Home (WFH) atau kerja di rumah setiap Jumat. 

​Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri untuk menciptakan birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan berbasis digital.

​Salah satu poin utama dalam SE tersebut adalah pemberlakuan tugas kedinasan di rumah (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkab Aceh Timur sebanyak satu hari dalam seminggu, yakni pada hari Jumat.

​"Ini bukan sekadar bekerja dari rumah, tapi bagian dari akselerasi layanan digital pemerintah (SPBE) dan dorongan budaya kerja berbasis output (hasil), bukan lagi sekadar kehadiran fisik," ungkap Al-Farlaky. 

Baca juga: Istri Bupati Aceh Timur Raih Doktor, Tawarkan Model Meuseuraya-Integratif untuk Pengembangan PAUD

​Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menetapkan beberapa sasaran utama dari kebijakan ini.

Di antaranya: eEfisiensi anggaran, dengan mengurangi biaya operasional kantor seperti listrik, air, dan BBM secara riil.

​Menurunkan polusi udara dengan berkurangnya mobilitas kendaraan.

​Mendorong budaya hidup sehat untuk para ASN di lingkungan Pemkab Aceh Timur.

Membangun kesiapan organisasi menghadapi hambatan di masa depan.

​Akselerasi digital dengan mempercepat adopsi sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Baca juga: Jelang Wajib Halal 2026, 100 UMKM Aceh Timur Ikuti Sertifikasi

​​Meskipun WFH diberlakukan, Pemkab Aceh Timur menjamin layanan masyarakat tidak akan terganggu.

Sejumlah jabatan dan unit layanan strategis tetap wajib bekerja di kantor (WFO), antara lain​: Pejabat Eselon II dan III, Camat, serta Keuchik, tenaga kesehatan (RSUD dan Puskesmas).​

Layanan Kependudukan (Disdukcapil) dan Perizinan (DPMPTP). 

​Sektor pendidikan (PAUD hingga SMP).

​Unit kedaruratan seperti BPBD, Satpol PP & WH, serta Dinas Lingkungan Hidup.

​Bupati menegaskan bahwa ASN yang melaksanakan WFH dilarang keras melakukan aktivitas di luar tugas kedinasan atau pekerjaan sampingan.

Baca juga: 523 Murid SMA dan SMK di Aceh Timur Lulus SNBP, Meningkat Dibanding 2025

Pengawasan akan dilakukan secara digital melalui, presensi elektronik (Simpegnas) Wajib dilakukan sesuai titik domisili.

​Pelaporan hasil kerja minimal sekali dalam sehari kepada atasan langsung.

Monitoring melalui aplikasi Zoom Meeting atau sejenisnya selama jam kerja berlangsung.

​"Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab penuh melakukan pengawasan dan wajib melaporkan penghematan anggaran operasional yang dihasilkan dari kebijakan ini setiap bulannya," tegas Al-Farlaky.

​Dengan langkah ini, Aceh Timur memosisikan diri sebagai salah satu daerah di Aceh yang progresif dalam mengadopsi pola kerja modern demi pelayanan publik yang lebih tangguh dan adaptif terhadap perkembangan zaman. (*)

 

 

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved