Senin, 13 April 2026

Pojok UMKM

Jelang Wajib Halal 2026, 100 UMKM Aceh Timur Ikuti Sertifikasi

UMKM Aceh Timur mengikuti kegiatan sertifikasi halal yang difasilitasi oleh Diskop UKM Aceh, Selasa (7/4/2026).

Editor: IKL
for serambinews
Ratusan pelaku UMKM yang mengikut sertifikasi halal berfoto bersama di sela-sela kegiatan yang berlangsung di Hotel The Royal Idi, Aceh Timur, Selasa (7/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • 100 pelaku UMKM Aceh Timur ikut sertifikasi halal yang difasilitasi Dinas Koperasi UKM Aceh
  • Program ini untuk mengejar kewajiban sertifikasi halal nasional yang mulai berlaku Oktober 2026
  • Sertifikasi halal jadi nilai tambah penting untuk meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen
  • Tahun ini digunakan skema self declare (gratis & lebih sederhana), tahun depan lanjut sertifikasi reguler
  • UMKM juga didorong memiliki NIB agar usaha legal dan bisa mengakses program pemberdayaan

 

SERAMBINEWS.COM,IDI - Sebanyak 100 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Timur mengikuti kegiatan sertifikasi halal yang difasilitasi oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Aceh, Selasa (7/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Hotel The Royal Idi ini merupakan upaya Pemerintah Aceh dalam mendorong pelaku usaha agar segera memiliki sertifikat halal, seiring dengan kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan secara nasional pada Oktober 2026 mendatang.

Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, sertifikasi halal juga menjadi nilai tambah bagi produk UMKM agar mampu bersaing di pasar global. 

Sertifikasi ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa produk yang dikonsumsi benar-benar halal, sekaligus mendukung pelaksanaan syariat dalam kehidupan sehari-hari.

Dinas Koperasi UKM Aceh menilai, pentingnya sertifikasi halal tidak hanya terbatas pada produk makanan dan minuman, tetapi juga mencakup obat-obatan, kosmetik, produk biologi, serta produk kimia yang digunakan masyarakat. 

Seluruh produk tersebut dapat memperoleh sertifikat halal apabila proses produksinya telah sesuai dengan standar pengolahan halal.

Untuk itu, diperlukan pembangunan ekosistem halal yang menyeluruh, termasuk ketersediaan rantai pasok halal (halal supply chain) dari hulu hingga hilir. 

Hal ini membutuhkan sinergi antara pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha.

Dalam kegiatan tersebut, narasumber berasal dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh serta Dinas Koperasi UKM Aceh.

Mewakili Dinas Koperasi UKM Aceh, Saiful Bahri, SE, MM, mengharapkan para pelaku UMKM tidak hanya mengurus sertifikasi halal, tetapi juga mendaftarkan usahanya untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

Menurutnya, NIB tidak hanya menjadi legalitas usaha, tetapi juga membuka akses terhadap berbagai program pemberdayaan lainnya.

Ia menambahkan, pada tahun ini Dinas Koperasi UKM Aceh memfasilitasi sertifikasi halal melalui skema self declare. 

Skema ini merupakan mekanisme sertifikasi berbasis pernyataan mandiri pelaku UMKM dengan pendampingan, yang lebih sederhana dan tanpa biaya, sebagai upaya percepatan legalitas halal serta peningkatan kepercayaan konsumen.

“Insyaallah, tahun depan kami akan membantu UMKM melalui sertifikasi halal reguler, yaitu proses sertifikasi penuh (bukan self declare) yang umumnya diperuntukkan bagi usaha yang sudah berkembang atau memiliki produk lebih kompleks,” ujarnya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved