Rabu, 15 April 2026

Berita Banda Aceh

Anak Gugat Ibu Kandung Demi Harta Warisan di Banda Aceh, Begini Putusan Hakim 

Dua anak di Banda Aceh menggugat ibu kandung terkait hibah tanah warisan seluas 535 m².

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
ANAK GUGAT IBU - Kuasa hukum tergugat, Muhammad Sandri Amin mengatakan, majelis hakim Mahkamah Syariyah (MS) Banda Aceh memutuskan kasus gugatan dua anak terhadap ibu kandungnya gugur karena kedua penggugat tidak hadir ke pengadilan. 

Ringkasan Berita:
  • Dua anak di Banda Aceh menggugat ibu kandung terkait hibah tanah warisan seluas 535 m⊃2;.
  • Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menyatakan gugatan gugur karena penggugat tidak hadir di persidangan.
  • Hakim menghukum penggugat membayar biaya perkara, sementara kuasa hukum menilai hibah sah secara hukum dan menyayangkan konflik keluarga dibawa ke ranah pengadilan.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sengketa keluarga terkait harta warisan berujung di meja hijau di Banda Aceh

Dua anak nekat menggugat ibu kandung mereka sendiri.

Namun perkara tersebut akhirnya dinyatakan gugur oleh majelis hakim.

Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah (MS) Banda Aceh yang diketuai Mujihendra dalam perkara Nomor 471/Pdt.G/MS.Bna yang didaftarkan sejak 19 Desember 2025.

Gugatan diajukan oleh SI (31), dan RK (21), terhadap ibu kandung mereka, CB (57), terkait pembatalan hibah tanah seluas 535 meter persegi beserta bangunan di atasnya di kawasan Lamteh, Kecamatan Syiah Kuala.

Namun, dalam proses persidangan, kedua penggugat tidak pernah hadir meski telah dua kali dipanggil secara sah oleh pengadilan.

Kuasa hukum tergugat, Muhammad Sandri Amin, didampingi Tommy, mengatakan, putusan gugur merupakan konsekuensi hukum atas ketidakhadiran penggugat di persidangan.

“Majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat gugur karena tidak hadir, meskipun telah dipanggil secara resmi,” kata Sandri, Sabtu (11/4/2026).

Baca juga: Sempat Viral, Kasus Anak Gugat Ibu Kandung di Aceh Tengah Berakhir Damai

Ia menjelaskan, gugatan gugur berarti perkara berakhir tanpa pemeriksaan pokok perkara.

Karena penggugat atau kuasanya tidak memenuhi kewajiban hadir di persidangan.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum para penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara. 

Sandri mengaku menyayangkan langkah para penggugat yang membawa persoalan keluarga ke ranah hukum.

“Karena harta sampai menggugat ibu kandung sendiri. Ini tentu sangat disayangkan,” ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved