Berita Banda Aceh
MaTA Sorot WFH ASN di Aceh, Alfian: Potensi Jadi Libur Panjang Terselubung
MaTA menilai kebijakan WFH ASN setiap Jumat di Aceh berpotensi disalahgunakan karena lemahnya disiplin birokrasi.
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Ringkasan Berita:
- MaTA menilai kebijakan WFH ASN setiap Jumat di Aceh berpotensi disalahgunakan karena lemahnya disiplin birokrasi.
- Koordinator MaTA, Alfian, khawatir aturan ini justru menjadi modus “libur panjang” terselubung tanpa pengawasan ketat.
- Ia mendesak pemerintah memperkuat transparansi dan kontrol agar WFH benar-benar meningkatkan produktivitas, bukan sekadar formalitas.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat yang baru saja diterapkan Pemerintah Aceh menuai kritik dari Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).
Koordinator MaTA, Alfian menilai, aturan tersebut berpotensi tidak efektif dan rawan disalahgunakan, mengingat rendahnya disiplin birokrasi di lingkungan ASN.
Menurut Alfian, kondisi kedisiplinan ASN selama ini masih lemah.
Ia mencontohkan, pada hari kerja biasa saja masih banyak ASN yang terlihat nongkrong di warung kopi saat jam kerja.
Dengan adanya kebijakan WFH, ia khawatir ASN justru menjadikannya sebagai kesempatan untuk bersantai.
“Jangan sampai WFH ini kesannya dijadikan libur panjang terselubung,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).
Selain soal disiplin, Alfian juga menyoroti minimnya mekanisme transparansi terhadap kinerja ASN saat WFH.
Ia menekankan pentingnya publik mengetahui apa yang dikerjakan ASN dari rumah.
Tanpa pengawasan ketat, kebijakan ini bisa dimanfaatkan untuk bepergian ke luar daerah.
Apalagi dengan pola libur akhir pekan yang dimulai sejak Jumat hingga Minggu.
Baca juga: ASN Layanan Publik Tak Boleh Kerja dari Rumah, Wali Kota Banda Aceh Terbitkan SE Pelaksanaan WFH
“Publik seharusnya diberitahu apa yang dikerjakan ASN selama WFH,” tegasnya.
Kebijakan WFH ini sendiri tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 000.8.6.1/3227 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN, yang ditandatangani Gubernur Muzakir Manaf pada 2 April 2026.
Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan bekerja di kantor dari Senin hingga Kamis dengan jam kerja pukul 08.00–16.45 WIB.
Sementara pada hari Jumat, ASN diperbolehkan bekerja dari rumah atau domisili masing-masing.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi ASN yang bertugas di layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan, perizinan, Samsat, maupun layanan kedaruratan.
Kepala SKPA dan pejabat pimpinan tinggi juga tetap diwajibkan hadir di kantor setiap Jumat.
Pemerintah Aceh menginstruksikan agar setiap instansi mengatur jadwal piket sehingga pelayanan publik tetap berjalan normal.
ASN yang menjalankan WFH diwajibkan melakukan absensi serta melaporkan hasil kerja melalui sistem e-kinerja sebagai bentuk pengendalian.
Meski demikian, Alfian menilai instruksi tersebut belum cukup menjamin efektivitas.
Ia menekankan perlunya pengawasan ketat agar tujuan kebijakan, yakni efisiensi energi dan penghematan bahan bakar minyak (BBM), benar-benar tercapai.
“Tanpa pengawasan, kebijakan ini hanya akan jadi formalitas,” katanya.
Baca juga: ASN yang Keluar Rumah saat WFH Akan Diviralkan Masyarakat, Wamendagri: Silahkan, Tidak Apa-apa
MaTA mendesak agar Pemerintah Aceh memperkuat sistem pengendalian dan transparansi, sehingga masyarakat bisa menilai kinerja ASN secara objektif.
Alfian menegaskan, kebijakan WFH seharusnya menjadi sarana peningkatan produktivitas, bukan celah untuk mengurangi beban kerja.
“Keberhasilan kebijakan ini bergantung pada kedisiplinan ASN dan komitmen pemerintah dalam melakukan pengawasan,” tutupnya.
Dengan demikian, kebijakan WFH ASN di Aceh masih menimbulkan pro dan kontra.
Di satu sisi, pemerintah berharap dapat menghemat energi dan biaya operasional.
Namun di sisi lain, masyarakat sipil menilai aturan ini berpotensi menjadi “libur panjang” terselubung jika tidak diawasi dengan baik.(*)
work from home
work from home (wfh)
WFH
WFH untuk ASN
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)
Masyarakat Transparansi Aceh
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Ombudsman Aceh Sidak RSUDZA, Temukan Sejumlah Kendala Layanan dan Fasilitas, Buka PVL di Lokasi |
|
|---|
| Uji Kualitatif Tuntas, Berkas Pertimbangan Kandidat Rektor UIN Ar-Raniry Menuju Meja Menteri Agama |
|
|---|
| Polda Aceh Usung Pendekatan Humanis Jelang May Day 2026, Gelar Simulasi Sispamkota |
|
|---|
| Dispora Kota Banda Aceh Bakal Gelar Liga Kolaborasi SSB 2026, Catat Ini Rencana Jadwalnya |
|
|---|
| Bangkai Ayam Berserakan di Sekitar Sekolah Bikin Resah, Warga dan Guru Keluhan ke Polsek Jaya Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Koordinator-Masyarakat-Transparansi-Aceh-MaTA_Alfian_2025.jpg)