Minggu, 3 Mei 2026

Berita Banda Aceh

MaTA Sorot WFH ASN di Aceh, Alfian: Potensi Jadi Libur Panjang Terselubung

MaTA menilai kebijakan WFH ASN setiap Jumat di Aceh berpotensi disalahgunakan karena lemahnya disiplin birokrasi.

Tayang:
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
WFH ASN - Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian mengkritik kebijakan WFH untuk para ASN setiap hari Jumat karena berpotensi menjadi libur panjang terselubung. 
Ringkasan Berita:
  • MaTA menilai kebijakan WFH ASN setiap Jumat di Aceh berpotensi disalahgunakan karena lemahnya disiplin birokrasi.
  • Koordinator MaTA, Alfian, khawatir aturan ini justru menjadi modus “libur panjang” terselubung tanpa pengawasan ketat.
  • Ia mendesak pemerintah memperkuat transparansi dan kontrol agar WFH benar-benar meningkatkan produktivitas, bukan sekadar formalitas.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat yang baru saja diterapkan Pemerintah Aceh menuai kritik dari Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)

Koordinator MaTA, Alfian menilai, aturan tersebut berpotensi tidak efektif dan rawan disalahgunakan, mengingat rendahnya disiplin birokrasi di lingkungan ASN.

Menurut Alfian, kondisi kedisiplinan ASN selama ini masih lemah. 

Ia mencontohkan, pada hari kerja biasa saja masih banyak ASN yang terlihat nongkrong di warung kopi saat jam kerja.

Dengan adanya kebijakan WFH, ia khawatir ASN justru menjadikannya sebagai kesempatan untuk bersantai.

“Jangan sampai WFH ini kesannya dijadikan libur panjang terselubung,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).

Selain soal disiplin, Alfian juga menyoroti minimnya mekanisme transparansi terhadap kinerja ASN saat WFH

Ia menekankan pentingnya publik mengetahui apa yang dikerjakan ASN dari rumah.

Tanpa pengawasan ketat, kebijakan ini bisa dimanfaatkan untuk bepergian ke luar daerah.

Apalagi dengan pola libur akhir pekan yang dimulai sejak Jumat hingga Minggu.

Baca juga: ASN Layanan Publik Tak Boleh Kerja dari Rumah, Wali Kota Banda Aceh Terbitkan SE Pelaksanaan WFH

“Publik seharusnya diberitahu apa yang dikerjakan ASN selama WFH,” tegasnya.

Kebijakan WFH ini sendiri tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 000.8.6.1/3227 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN, yang ditandatangani Gubernur Muzakir Manaf pada 2 April 2026. 

Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan bekerja di kantor dari Senin hingga Kamis dengan jam kerja pukul 08.00–16.45 WIB.

Sementara pada hari Jumat, ASN diperbolehkan bekerja dari rumah atau domisili masing-masing.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi ASN yang bertugas di layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan, perizinan, Samsat, maupun layanan kedaruratan. 

Kepala SKPA dan pejabat pimpinan tinggi juga tetap diwajibkan hadir di kantor setiap Jumat.

Pemerintah Aceh menginstruksikan agar setiap instansi mengatur jadwal piket sehingga pelayanan publik tetap berjalan normal.

ASN yang menjalankan WFH diwajibkan melakukan absensi serta melaporkan hasil kerja melalui sistem e-kinerja sebagai bentuk pengendalian. 

Meski demikian, Alfian menilai instruksi tersebut belum cukup menjamin efektivitas.

Ia menekankan perlunya pengawasan ketat agar tujuan kebijakan, yakni efisiensi energi dan penghematan bahan bakar minyak (BBM), benar-benar tercapai.

“Tanpa pengawasan, kebijakan ini hanya akan jadi formalitas,” katanya.

Baca juga: ASN yang Keluar Rumah saat WFH Akan Diviralkan Masyarakat, Wamendagri: Silahkan, Tidak Apa-apa

MaTA mendesak agar Pemerintah Aceh memperkuat sistem pengendalian dan transparansi, sehingga masyarakat bisa menilai kinerja ASN secara objektif. 

Alfian menegaskan, kebijakan WFH seharusnya menjadi sarana peningkatan produktivitas, bukan celah untuk mengurangi beban kerja.

“Keberhasilan kebijakan ini bergantung pada kedisiplinan ASN dan komitmen pemerintah dalam melakukan pengawasan,” tutupnya.

Dengan demikian, kebijakan WFH ASN di Aceh masih menimbulkan pro dan kontra. 

Di satu sisi, pemerintah berharap dapat menghemat energi dan biaya operasional.

Namun di sisi lain, masyarakat sipil menilai aturan ini berpotensi menjadi “libur panjang” terselubung jika tidak diawasi dengan baik.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved