Sabtu, 11 April 2026

Berita Banda Aceh

MaTA Sorot WFH ASN di Aceh, Alfian: Potensi Jadi Libur Panjang Terselubung

MaTA menilai kebijakan WFH ASN setiap Jumat di Aceh berpotensi disalahgunakan karena lemahnya disiplin birokrasi.

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
WFH ASN - Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian mengkritik kebijakan WFH untuk para ASN setiap hari Jumat karena berpotensi menjadi libur panjang terselubung. 

Ringkasan Berita:
  • MaTA menilai kebijakan WFH ASN setiap Jumat di Aceh berpotensi disalahgunakan karena lemahnya disiplin birokrasi.
  • Koordinator MaTA, Alfian, khawatir aturan ini justru menjadi modus “libur panjang” terselubung tanpa pengawasan ketat.
  • Ia mendesak pemerintah memperkuat transparansi dan kontrol agar WFH benar-benar meningkatkan produktivitas, bukan sekadar formalitas.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat yang baru saja diterapkan Pemerintah Aceh menuai kritik dari Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)

Koordinator MaTA, Alfian menilai, aturan tersebut berpotensi tidak efektif dan rawan disalahgunakan, mengingat rendahnya disiplin birokrasi di lingkungan ASN.

Menurut Alfian, kondisi kedisiplinan ASN selama ini masih lemah. 

Ia mencontohkan, pada hari kerja biasa saja masih banyak ASN yang terlihat nongkrong di warung kopi saat jam kerja.

Dengan adanya kebijakan WFH, ia khawatir ASN justru menjadikannya sebagai kesempatan untuk bersantai.

“Jangan sampai WFH ini kesannya dijadikan libur panjang terselubung,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).

Selain soal disiplin, Alfian juga menyoroti minimnya mekanisme transparansi terhadap kinerja ASN saat WFH

Ia menekankan pentingnya publik mengetahui apa yang dikerjakan ASN dari rumah.

Tanpa pengawasan ketat, kebijakan ini bisa dimanfaatkan untuk bepergian ke luar daerah.

Apalagi dengan pola libur akhir pekan yang dimulai sejak Jumat hingga Minggu.

Baca juga: ASN Layanan Publik Tak Boleh Kerja dari Rumah, Wali Kota Banda Aceh Terbitkan SE Pelaksanaan WFH

“Publik seharusnya diberitahu apa yang dikerjakan ASN selama WFH,” tegasnya.

Kebijakan WFH ini sendiri tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 000.8.6.1/3227 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN, yang ditandatangani Gubernur Muzakir Manaf pada 2 April 2026. 

Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan bekerja di kantor dari Senin hingga Kamis dengan jam kerja pukul 08.00–16.45 WIB.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved