Berita Banda Aceh
MaTA Sorot WFH ASN di Aceh, Alfian: Potensi Jadi Libur Panjang Terselubung
MaTA menilai kebijakan WFH ASN setiap Jumat di Aceh berpotensi disalahgunakan karena lemahnya disiplin birokrasi.
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Ringkasan Berita:
- MaTA menilai kebijakan WFH ASN setiap Jumat di Aceh berpotensi disalahgunakan karena lemahnya disiplin birokrasi.
- Koordinator MaTA, Alfian, khawatir aturan ini justru menjadi modus “libur panjang” terselubung tanpa pengawasan ketat.
- Ia mendesak pemerintah memperkuat transparansi dan kontrol agar WFH benar-benar meningkatkan produktivitas, bukan sekadar formalitas.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat yang baru saja diterapkan Pemerintah Aceh menuai kritik dari Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).
Koordinator MaTA, Alfian menilai, aturan tersebut berpotensi tidak efektif dan rawan disalahgunakan, mengingat rendahnya disiplin birokrasi di lingkungan ASN.
Menurut Alfian, kondisi kedisiplinan ASN selama ini masih lemah.
Ia mencontohkan, pada hari kerja biasa saja masih banyak ASN yang terlihat nongkrong di warung kopi saat jam kerja.
Dengan adanya kebijakan WFH, ia khawatir ASN justru menjadikannya sebagai kesempatan untuk bersantai.
“Jangan sampai WFH ini kesannya dijadikan libur panjang terselubung,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).
Selain soal disiplin, Alfian juga menyoroti minimnya mekanisme transparansi terhadap kinerja ASN saat WFH.
Ia menekankan pentingnya publik mengetahui apa yang dikerjakan ASN dari rumah.
Tanpa pengawasan ketat, kebijakan ini bisa dimanfaatkan untuk bepergian ke luar daerah.
Apalagi dengan pola libur akhir pekan yang dimulai sejak Jumat hingga Minggu.
Baca juga: ASN Layanan Publik Tak Boleh Kerja dari Rumah, Wali Kota Banda Aceh Terbitkan SE Pelaksanaan WFH
“Publik seharusnya diberitahu apa yang dikerjakan ASN selama WFH,” tegasnya.
Kebijakan WFH ini sendiri tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 000.8.6.1/3227 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN, yang ditandatangani Gubernur Muzakir Manaf pada 2 April 2026.
Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan bekerja di kantor dari Senin hingga Kamis dengan jam kerja pukul 08.00–16.45 WIB.
work from home
work from home (wfh)
WFH
WFH untuk ASN
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)
Masyarakat Transparansi Aceh
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Ombudsman Aceh Sidak RSUDZA, Temukan Sejumlah Kendala Layanan dan Fasilitas, Buka PVL di Lokasi |
|
|---|
| Uji Kualitatif Tuntas, Berkas Pertimbangan Kandidat Rektor UIN Ar-Raniry Menuju Meja Menteri Agama |
|
|---|
| Polda Aceh Usung Pendekatan Humanis Jelang May Day 2026, Gelar Simulasi Sispamkota |
|
|---|
| Dispora Kota Banda Aceh Bakal Gelar Liga Kolaborasi SSB 2026, Catat Ini Rencana Jadwalnya |
|
|---|
| Bangkai Ayam Berserakan di Sekitar Sekolah Bikin Resah, Warga dan Guru Keluhan ke Polsek Jaya Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Koordinator-Masyarakat-Transparansi-Aceh-MaTA_Alfian_2025.jpg)