Berita Aceh Besar
WALHI Aceh Desak APH Segera Tindak Pertambangan Emas Tanpa Izin di Jantho
Data WALHI Aceh menunjukkan lonjakan signifikan aktivitas PETI di Aceh Besar.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Subur Dani
Ringkasan Berita:
- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menghentikan praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan Jantho, Kabupaten Aceh Besar
- WALHI menilai, praktik itu kian masif dan berpotensi memicu konflik terbuka di masyarakat
- Data WALHI Aceh menunjukkan lonjakan signifikan aktivitas PETI di Aceh Besar.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menghentikan praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan Jantho, Kabupaten Aceh Besar.
WALHI menilai, praktik itu kian masif dan berpotensi memicu konflik terbuka di masyarakat.
Baca juga: Sungai Krueng Aceh Keruh, Warga Jantho Ultimatum Tambang Emas Ilegal 3 Hari Wajib Berhenti
Direktur Eksekutif WALHI Aceh, Ahmad Shalihin, menegaskan negara tidak boleh lagi absen di tengah meningkatnya penolakan warga terhadap tambang ilegal.
“Ketika masyarakat sudah bergerak, itu tanda bahaya. Negara harus hadir. APH tidak boleh diam, harus segera menghentikan PETI sebelum konflik terjadi,” tegasnya, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, intervensi hukum yang tegas juga menjadi ujian nyata terhadap komitmen pemerintah, mengingat instruksi Gubernur Aceh untuk menghentikan PETI dan menarik alat berat dari kawasan hutan telah berulang kali disampaikan.
Baca juga: Jadi Penyebab Krueng Aceh Keruh, Warga Jantho Ultimatum Tambang Emas Ilegal 3 Hari Wajib Berhenti
“Perintah sudah jelas, tapi praktik di lapangan tetap berjalan. Ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum,” ujarnya.
Data WALHI Aceh menunjukkan lonjakan signifikan aktivitas PETI di Aceh Besar.
Dalam tiga tahun terakhir, luas tambang ilegal meningkat tajam dari 5,97 hektare pada 2023 menjadi 13,80 hektare pada 2025, dengan total akumulasi mencapai 33,57 hektare.Secara provinsi, tren serupa juga terjadi.
Luas PETI di Aceh meningkat dari 6.810 hektare pada 2023 menjadi 8.401 hektare pada 2025, dengan total kumulatif mencapai 23.434 hektare hampir empat kali luas Kota Banda Aceh.
Investigasi WALHI Aceh pada Februari 2026 mengungkap aktivitas tambang ilegal baru di kawasan hutan Jantho, khususnya di sepanjang Krueng Jalin.
Baca juga: Cegah Balap Liar Remaja di Kota Jantho, Polres Aceh Besar Patroli Subuh
Pemetaan drone menemukan pembukaan lahan seluas ±1,32 hektare di wilayah Sungai Abah Krueng Ila.Temuan ini diperkuat citra satelit Copernicus Sentinel-2 L2A (13 Januari 2026) yang sebelumnya menunjukkan kawasan tersebut masih berupa hutan alami.
Perubahan drastis dalam waktu singkat mengindikasikan aktivitas tambang berlangsung cepat dan terorganisir.
“Yang lebih mengkhawatirkan, aktivitas tersebut berada di dalam kawasan hutan konservasi berstatus cagar alam. Lokasinya hanya berjarak sekitar 200 meter dari sempadan Krueng Inoeng dan 120 meter dari Krueng Ila,” ucapnya.
Baca juga: Keberadaan Kadus Hilang di Pegunungan Serah Panyang Abdya Masih Misterius, Pencarian Berlanjut
WALHI juga menemukan indikasi pembukaan jalur alat berat, menandakan perambahan tidak hanya merusak sungai, tetapi juga memperluas akses ke kawasan hutan lindung.
| Antisipasi Pelanggaran Syariat, Polisi Syariat di Aceh Besar Masifkan Patroli Malam |
|
|---|
| Warga Ultimatum Penambang Emas Ilegal Stop Seluruh Aktivitas |
|
|---|
| Viral Video Kemunculan Buaya di Krueng Sarah, Begini Penjelasan BKSDA Aceh |
|
|---|
| Sungai Krueng Aceh Keruh, Warga Jantho Ultimatum Tambang Emas Ilegal 3 Hari Wajib Berhenti |
|
|---|
| Jadi Penyebab Krueng Aceh Keruh, Warga Jantho Ultimatum Tambang Emas Ilegal 3 Hari Wajib Berhenti |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/direktureksekutif-walhiaceh-ahmadshalihin.jpg)