Berita Aceh Utara
Polisi Temukan Sabu Saat Ungkap Kasus Curanmor, Warga Nibong dan Pria Sumut Diciduk
Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus curanmor sekaligus menemukan sabu dari tangan pelaku.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Ringkasan Berita:
- Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus curanmor sekaligus menemukan sabu dari tangan pelaku.
- H (36), warga Nibong, ditangkap bersama AI (22) asal Sumut dengan barang bukti motor curian dan dua paket sabu.
- H dijerat pasal pencurian, sementara kasus narkotika AI akan ditangani Polres Lhokseumawe.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara tidak hanya berujung pada penangkapan pelaku.
Tetapi juga mengungkap temuan narkotika jenis sabu dari tangan pelaku dan seorang pria asal Sumatera Utara (Sumut).
Peristiwa ini terjadi saat penangkapan yang dilakukan pihak Kepolisian pada Selasa (14/4/2026).
Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Ibrahim menyampaikan, bahwa pelaku utama berinisial H (36), warga Kecamatan Nibong, berhasil diamankan bersama seorang pria berinisial AI (22), warga Sumatera Utara.
Keduanya ditangkap di kawasan Jalan Line, tepatnya di bangunan kosong bekas Pos Pengamanan PGE, Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan satu unit sepeda motor hasil curian serta dua paket narkotika jenis sabu yang berada dalam penguasaan keduanya.
“Selain mengamankan pelaku curanmor, petugas juga menemukan dua paket sabu dari tangan keduanya saat penangkapan berlangsung,” ujar AKP Ibrahim.
Baca juga: Satreskrim Polres Aceh Selatan Ungkap Curanmor, 4 Unit Sepmor Diamankan dalam Sepekan
Meski demikian, hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa AI tidak terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor.
Namun, terkait kepemilikan narkotika, pihak Kepolisian akan berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe untuk penanganan lebih lanjut.
“AI tidak terlibat dalam curanmor, namun untuk kasus narkotika akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan,” jelasnya.
Kasus curanmor tersebut sendiri terjadi pada Senin pagi (13/4/2026), di rumah korban, Amirrudin (55), warga Desa Mamplam, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara.
Saat kejadian, korban bersama istrinya berada di dalam kamar, sementara pintu rumah diduga tidak terkunci dengan baik.
Korban sempat mendengar seseorang mengucapkan salam, namun tidak menaruh curiga.
Setelah keluar dari kamar, sepeda motor miliknya yang sebelumnya berada di dalam rumah telah hilang, dengan kondisi pintu terbuka lebar dan kunci masih tergantung di kendaraan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satuan Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 12 jam.
Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu di Aceh Utara, Pria dan Kurir Wanita Diamankan
Atas perbuatannya, pelaku H dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama dengan memastikan rumah dalam keadaan terkunci.
Warga diminta tidak meninggalkan kunci di kendaraan, serta memarkir kendaraan di tempat yang aman guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.(*)
Curanmor
Kasus Curanmor
Polisi Ungkap Kasus Curanmor
pelaku curanmor diciduk
sabu
sabu-sabu
Aceh Utara
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Lhoksukon Mulai Bajak Lahan |
|
|---|
| Teror Cuaca Ekstrem di Aceh Utara, Petani Meninggal Disambar Petir di Dapur |
|
|---|
| Petani di Aceh Utara Meninggal Disambar Petir, Bocah 9 Tahun Dirawat Intensif |
|
|---|
| Pemerintah Aceh Diminta Pangkas Proyek Tak Penting Demi JKA |
|
|---|
| Perkara Narkotika Masih Dominan di PN Lhoksukon, Ketua: Putusan Hakim Beri Efek Jera |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ungkap-curanmor-sabu-ditemukan.jpg)