Rabu, 15 April 2026

Berita Banda Aceh

Disdik Aceh Resmi Terbitkan Surat Edaran Larangan Kegiatan Wisuda dan Study Tour

Disdik Aceh juga meminta pengawasan ketat dari cabang dinas dan pengawas sekolah untuk memastikan kebijakan ini berjalan.

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Faisal Zamzami
Serambinews.com/HO/Tangkap Layar Surat Edaran Disdik Aceh
LARANG ADAKAN WISUDA – Disdik Aceh resmi menerbitkan surat edaran yang melarang satuan pendidikan tingkat SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh melaksanakan kegiatan wisuda, perpisahan seremonial, serta study tour atau tamasya pada tahun 2026.   

Ringkasan Berita:
  • Dinas Pendidikan Aceh resmi menerbitkan surat edaran yang melarang satuan pendidikan tingkat SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh melaksanakan kegiatan wisuda, perpisahan seremonial, serta study tour atau tamasya pada tahun 2026.
  • Disdik Aceh meminta seluruh satuan pendidikan tidak menggelar wisuda maupun kegiatan perpisahan dalam bentuk seremonial.
  • Sebagai gantinya, sekolah hanya diperbolehkan mengembalikan siswa kepada orang tua atau wali secara sederhana tanpa membebani biaya.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH — Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh resmi menerbitkan surat edaran yang melarang satuan pendidikan tingkat SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh melaksanakan kegiatan wisuda, perpisahan seremonial, serta study tour atau tamasya pada tahun 2026.

Surat edaran bernomor 400.3.8/4960 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Aceh Murthalamuddin pada 13 April 2026 tersebut menegaskan, kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi pascabencana hidrometeorologi Aceh 2025 serta untuk mengurangi beban orang tua.

Dalam surat edaran yang dikirim Murthalamuddin kepada Serambinews.com, Disdik Aceh meminta seluruh satuan pendidikan tidak menggelar wisuda maupun kegiatan perpisahan dalam bentuk seremonial.

Sebagai gantinya, sekolah hanya diperbolehkan mengembalikan siswa kepada orang tua atau wali secara sederhana di lingkungan sekolah tanpa membebani biaya.

"Satuan pendidikan DILARANG melaksanakan kegiatan wisata, atau study tour baik dalam daerah, atau luar daerah dan/atau luar negeri," bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Baca juga: Disdik Aceh Larang Sekolah Adakan Perpisahan dan Tamasya ke Luar Daerah

Larang Konvoi Kelulusan

Selain itu, dalam surat tersebut Disdik Aceh juga mengatur mekanisme pengumuman kelulusan agar dilakukan secara tertib dan terkendali.

Sekolah diwajibkan memastikan tidak terjadi konvoi, aksi corat-coret seragam, vandalisme, maupun kegiatan lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Pengumuman kelulusan dapat dilakukan secara daring maupun luring dengan koordinasi bersama pihak keamanan setempat.

Seluruh proses administrasi, termasuk penerbitan Surat Keterangan Lulus (SKL) dan e-ijazah, dilarang memungut biaya dalam bentuk apa pun.

Sebagai alternatif kegiatan, sekolah didorong mengembangkan program kepedulian sosial berupa sumbangan sukarela non-uang, seperti buku bacaan, tanaman produktif, atau seragam layak pakai untuk membantu sesama siswa.

Disdik Aceh juga meminta pengawasan ketat dari cabang dinas dan pengawas sekolah untuk memastikan kebijakan ini berjalan.

Masyarakat turut diberi ruang melaporkan pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved