Rabu, 22 April 2026

Berita Banda Aceh

Terkait Korupsi Beasiswa Aceh Rp 14 M, Kejati Sudah Periksa Puluhan Saksi

penyidikan kasus beasiswa aceh masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan alat bukti yang cukup.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
Serambinews.com/HO/Serambinews.co/HO
DITAHAN - Penyidik Kejati Aceh melakukan penahanan terhadap tersangka baru dalam dugaan korupsi beasiswa Aceh, Selasa (7/4/2026). 

Ringkasan Berita:Kejaksaan Tinggi Aceh telah memeriksa 67 saksi dan menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi beasiswa BPSDM Aceh 2021–2024 dengan kerugian negara sekitar Rp14 miliar.
 
Penyidik menemukan penagihan fiktif oleh pihak ketiga dalam program beasiswa kerja sama University of Rhode Island dan Universitas Syiah Kuala, termasuk kelebihan penyaluran dana dan beasiswa fiktif.
 
Sejauh ini telah disita Rp1,88 miliar dan penyidikan masih berlangsung dengan kemungkinan munculnya tersangka baru.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kini telah memeriksa puluhan saksi dalam untuk dimintai keterangannya dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh pada BPSDM Aceh periode 2021-2024.

Dalam kasus tersebut, penyidik Kejati Aceh sendiri telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh, berinisial S periode 2021-2024, CP selaku Kabid Pengembangan SDM dan Kerjasama BPSDM Aceh, RH Selaku PNS, PPTK pada BPSDM Aceh, serta ET yang merupakan karyawan swasta (Finance Officer IEP Persada Nusantara)

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negeri Rp 14 miliar lebih itu, pihaknya telah memintai keterangan terhadap 67 orang saksi.

Dalam kasus tersebut pihaknya juga telah melakukan penyitaan uang tunai Rp 1,88 miliar. 

"Saksi yang sudah diperiksa 67 orang. Mulai dari PNS BPSDM Aceh, dari swasta, penerima beasiswa dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2026).

Saat ini kata Ali, penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan alat bukti yang cukup.

Baca juga: Tersangka Korupsi Beasiswa Aceh Bertambah, Modus Invoice Fiktif Rugikan Negara Rp 14 Miliar

Ia mengatakan, dalam kasus tersebut bermula pada tahun 2021-2024, Pemerintah Aceh melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh telah mengalokasikan anggaran untuk 15 kegiatan program beasiswa. 

Program tersebut dilaksanakan berdasarkan Petunjuk Teknis Kepala BPSDM Aceh Nomor: BPSDM.422.5/0103/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang Penetapan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2024.

Adapun realisasi anggaran program beasiswa tersebut, sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BPSDM Aceh

Di mana pada tahun 2021 sampai dengan 2023, BPSDM Aceh telah menyalurkan beasiswa bagi mahasiswa University of Rhode Island melalui rekening IEP Persada Indonesia sebesar Rp21.038.650.455. 

Serta tahun 2024, kembali disalurkan dana beasiswa melalui rekening yang sama sebesar Rp5.826.096.000.

Penyaluran beasiswa

Penyaluran beasiswa dilakukan melalui pihak ketiga, yaitu IEP Persada Indonesia, khususnya untuk program split site antara University of Rhode Island dan Universitas Syiah Kuala selama periode 2021 hingga 2024.

Total dana yang disalurkan kepada 15 mahasiswa University of Rhode Island melalui IEP Persada Indonesia mencapai Rp26.038.650.455,00 (tahun 2021–2023).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved