Kamis, 16 April 2026

Berita Lhokseumawe

DPM Unimal Sebut Sekda Aceh Telah Melakukan Dugaan Malpraktik Administrasi Amburadulnya Data JKA

DPM Unimal menilai pengelolaan data JKA amburadul dan mengarah pada dugaan maladministrasi, sehingga banyak warga kehilangan akses layanan kesehatan

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Amirullah

Ringkasan Berita:
  • DPM Unimal menilai pengelolaan data JKA amburadul dan mengarah pada dugaan maladministrasi, sehingga banyak warga kehilangan akses layanan kesehatan secara tiba-tiba.
  • Permasalahan utama terletak pada verifikasi dan sinkronisasi data yang tidak transparan, lamban, serta minim integrasi dengan BPJS Kesehatan.
  • Pemerintah Aceh didesak melakukan pembenahan total, membuka transparansi data, serta mempercepat sistem berbasis NIK agar layanan kesehatan tidak terhambat birokrasi.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang selama ini menjadi tulang punggung perlindungan kesehatan masyarakat kini berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan. 

Alih-alih memperkuat jaminan layanan kesehatan, kebijakan terbaru Pemerintah Aceh justru memperlihatkan sejumlah persoalan serius yang mengarah pada kegagalan tata kelola, khususnya dalam aspek manajemen data dan verifikasi kepesertaan.

Sorotan tajam mengarah kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh sebagai penanggung jawab utama administrasi pemerintahan. 

Dalam pelaksanaannya, Sekda dinilai tidak mampu mengawal proses sinkronisasi data secara efektif, yang berakibat langsung pada hilangnya akses layanan kesehatan bagi sejumlah warga secara mendadak tanpa kejelasan mekanisme.

Berdasarkan analisis terhadap implementasi kebijakan JKA, ditemukan adanya persoalan sistemik yang bersumber dari lemahnya eksekusi teknis di bawah koordinasi Sekretariat Daerah. 

Proses verifikasi data yang seharusnya menjadi fondasi utama justru berjalan tidak transparan dan jauh dari prinsip akuntabilitas. Pemadanan data penduduk berbasis DTSEN (Desil 1-7) yang dilakukan oleh Tim JKA Terpadu terkesan tertutup dan tidak partisipatif. 

Baca juga: Jangan Panik! JKA Tetap Jalan & Akan Kembali Tanggung Semua, Begini Penegasan Mualem

Akibatnya, banyak masyarakat yang secara faktual berada dalam kategori layak menerima bantuan justru tereliminasi dari sistem akibat proses verifikasi dan validasi yang lamban serta tidak akurat.

Di sisi lain, mekanisme pengaktifan kepesertaan yang masih bergantung pada prosedur administratif berupa Keputusan Gubernur menunjukkan adanya stagnasi dalam transformasi digital pelayanan publik. 

Kondisi ini menyebabkan masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan harus menghadapi proses birokrasi yang panjang dan berbelit, terutama ketika status kepesertaan mereka tidak aktif atau tidak terdata saat berada di fasilitas kesehatan. 

Ketiadaan integrasi sistem yang cepat dan responsif antara Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan semakin memperparah situasi tersebut.

Permasalahan semakin kompleks dengan keberadaan Tim JKA Terpadu yang melibatkan banyak Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). 

Alih-alih mempercepat proses, struktur tim yang terlalu besar justru memperpanjang rantai birokrasi dan memperlambat proses sinkronisasi data. 

Dampaknya, terjadi ketidaksesuaian antara jumlah penduduk dengan jumlah peserta aktif JKA, yang pada akhirnya berujung pada penolakan layanan kesehatan di lapangan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved