Berita Bireuen
Disdikbud Bireuen Keluarkan Edaran: Larang Wisuda, Study Tour, dan Pungutan Sekolah
Kepala Disdikbud Bireuen, Dr. Muslim, menegaskan bahwa sekolah yang tidak mematuhi edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Faisal Zamzami
Ringkasan Berita:
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bireuen pada Rabu (15/4/2026) mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada kepala TK, SD, dan SMP di wilayah tersebut.
- Surat Edaran Nomor: 400.3/744 tentang Larangan Melakukan Wisuda, Study Tour, dan Pungutan di Sekolah itu ditandatangani oleh Kepala Disdikbud Bireuen, Dr. Muslim, M.Si.
- Kepala Disdikbud Bireuen, Dr. Muslim, menegaskan bahwa sekolah yang tidak mematuhi edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bireuen pada Rabu (15/4/2026) mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada kepala TK, SD, dan SMP di wilayah tersebut.
Surat Edaran Nomor: 400.3/744 tentang Larangan Melakukan Wisuda, Study Tour, dan Pungutan di Sekolah itu ditandatangani oleh Kepala Disdikbud Bireuen, Dr. Muslim, M.Si.
Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini dikeluarkan sehubungan dengan berakhirnya tahun pelajaran 2025/2026 serta pasca bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh.
Baca juga: Wisuda dan Study Tour Resmi Dilarang! Disdik Aceh Terbitkan Surat Edaran
Terdapat lima poin penting dalam edaran tersebut, yaitu:
1. Sekolah, baik negeri maupun swasta, tidak diperkenankan melaksanakan acara wisuda.
2. Sekolah dilarang melaksanakan study tour ke luar daerah.
3. Sekolah tidak diperbolehkan memungut biaya dalam bentuk apa pun, serta dilarang menahan ijazah dan Surat
4. Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) siswa dengan alasan apa pun.
5. Sekolah tidak diperkenankan mengadakan acara perpisahan di hotel atau fasilitas sejenisnya.
Acara perpisahan diperbolehkan dilaksanakan di lingkungan sekolah masing-masing dengan sederhana, tanpa memberatkan wali murid, seperti kewajiban pembuatan baju seragam, dan tidak dilaksanakan di luar lingkungan sekolah.
Kepala Disdikbud Bireuen, Dr. Muslim, menegaskan bahwa sekolah yang tidak mematuhi edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
| Rekam Wanita di Kamar Mandi, Seorang Pria di Bireuen Dicambuk 17 Kali |
|
|---|
| Puluhan Huntap Korban Banjir di Bireuen Mulai Dibangun, Ini Datanya |
|
|---|
| BI Kembali Kucurkan Bantuan Beasiswa Bagi Mahasiswa UIA Bireuen, Ini Kuotanya |
|
|---|
| Pascasarjana Magister Manajemen UNIKI Bireuen Yudisium 28 Lulusan |
|
|---|
| Fakultas Teknik Umuslim Dorong Mahasiswa Penerima KIP Menjadi Duta Kampus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kadisdikbud-Bireuen-Dr-Muslim-MSi-2.jpg)