Jumat, 17 April 2026

Berita Bireuen

Disdikbud Bireuen Keluarkan Edaran: Larang Wisuda, Study Tour, dan Pungutan Sekolah

Kepala Disdikbud Bireuen, Dr. Muslim, menegaskan bahwa sekolah yang tidak mematuhi edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS
Kadisdikbud Bireuen, Dr Muslim MSi. 
Ringkasan Berita:
  • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bireuen pada Rabu (15/4/2026) mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada kepala TK, SD, dan SMP di wilayah tersebut.
  • Surat Edaran Nomor: 400.3/744 tentang Larangan Melakukan Wisuda, Study Tour, dan Pungutan di Sekolah itu ditandatangani oleh Kepala Disdikbud Bireuen, Dr. Muslim, M.Si.
  • Kepala Disdikbud Bireuen, Dr. Muslim, menegaskan bahwa sekolah yang tidak mematuhi edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
 

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bireuen pada Rabu (15/4/2026) mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada kepala TK, SD, dan SMP di wilayah tersebut.

Surat Edaran Nomor: 400.3/744 tentang Larangan Melakukan Wisuda, Study Tour, dan Pungutan di Sekolah itu ditandatangani oleh Kepala Disdikbud Bireuen, Dr. Muslim, M.Si.

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini dikeluarkan sehubungan dengan berakhirnya tahun pelajaran 2025/2026 serta pasca bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh.

Baca juga: Wisuda dan Study Tour Resmi Dilarang! Disdik Aceh Terbitkan Surat Edaran

Terdapat lima poin penting dalam edaran tersebut, yaitu:

1. Sekolah, baik negeri maupun swasta, tidak diperkenankan melaksanakan acara wisuda.

2. Sekolah dilarang melaksanakan study tour ke luar daerah.

3. Sekolah tidak diperbolehkan memungut biaya dalam bentuk apa pun, serta dilarang menahan ijazah dan Surat

4. Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) siswa dengan alasan apa pun.

5. Sekolah tidak diperkenankan mengadakan acara perpisahan di hotel atau fasilitas sejenisnya.

Acara perpisahan diperbolehkan dilaksanakan di lingkungan sekolah masing-masing dengan sederhana, tanpa memberatkan wali murid, seperti kewajiban pembuatan baju seragam, dan tidak dilaksanakan di luar lingkungan sekolah.

Kepala Disdikbud Bireuen, Dr. Muslim, menegaskan bahwa sekolah yang tidak mematuhi edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved